Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Tampan, Pekanbaru, menangkap suami istri penjual madu palsu di Pekanbaru. Sudah enam bulan keduanya beraksi di ibu kota provinsi ini, khususnya di wilayah Tampan dengan pendapatan puluhan juta.
Selain suami bernama Hajiansyah dan istrinya, Diana Sofa, polisi juga menangkap adik dari tersangka kedua, Muhammad Teja, karena terlibat dalam peredaran madu palsu ini. Kemudian ada tersangka lainnya bernama Alimat.
Baca Juga
Advertisement
"Ada yang suami istri dan adiknya juga," kata Kepala Polsek Tampan Ajun Komisaris I Komang Aswatama, Jum'at siang, 29 Oktober 2021.
Komang menjelaskan, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan menyita ratusan kilo madu palsu terbungkus plastik. Ada pula beberapa wadah berisi madu yang baru dibuat.
Komang menyatakan, cairan yang disitanya tidak ada satupun mengandung unsur madu. Tersangka membuatnya dari air, kopi, cairan asam dan pengembang kue serta pewarna.
"Jadi tidak ada unsur madunya dari apa yang mereka jual ini," jelas Komang.
Komang menyebut barang bukti itu disita dari rumah kontrakan para tersangka yang berasal dari Aceh ini. Mereka di Pekanbaru sudah enam bulan dan menjual madu palsu ke berbagai toko di Pekanbaru.
"Pembuat atau kokinya adalah tersangka H (Hajiansyah)," kata Komang didampingi Kanit Reskrim Inspektur Satu Aspikar.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Cara Promosi Madu Palsu
Dalam aksinya, beberapa tersangka mencari toko ataupun warung yang akan ditawarkan madu. Mereka awalnya membawa botol kecil berisi madu palsu untuk dititip.
Setelah itu, datang tersangka lainnya yang berpura-pura membeli madu. Kemudian datang tersangka lain yang mengaku pernah mencoba madu itu sembari memuji kualitasnya.
"Jadi ada tersangka yang menyebut bagus dan akan membelinya dalam jumlah besar," kata Komang.
Pemilik toko ataupun warung yang terperdaya kemudian memesan madu dalam jumlah besar. Para tersangka menyebut madu yang akan dijual berasal dari hutan.
"Hasil penelusuran sudah ada tiga toko di wilayah Tampan menjadi korban, saya yakin masih ada lagi," jelas Komang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf d. Pasal ini berbunyi tentang perbuatan menjual sesuatu tidak sesuai dengan komposisinya.
"Kemudian diterapkan juga Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Komang.
Advertisement