Liputan6.com, Jakarta - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho berencana memanggil pihak Pemprov DKI Jakarta terkait pemenuhan janji pembayaran ganti rugi kepada warga Rusun Petamburan sebesar Rp 4,7 miliar.
"Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Biro Hukum dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI untuk mengetahui persoalan keenganan mereka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI atas putusan pengadilan," kata Teguh saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).
Advertisement
Teguh menyatakan, pemanggilan kepada Pemprov DKI Jakarta tersebut direncanakan pada pekan depan. Kendati begitu dia menyatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Harinya belum dipastikan. Karena kami harus berkirim surat Dan melakukan kajian subtansi lebih dalam juga sebelum meminta keterangan ke Pemprov," jelas dia.
Sebelumnya, perwakilan warga Rusun Petamburan mengajukan gugatan kepada Gubernur Anies Baswedan ke Ombudsman Jakarta Raya pada Rabu 27 Oktober 2021. Gugatan tersebut terkait pemenuhan janji pembayaran ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar.
Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili menyatakan Pemprov DKI dilaporkan karena melakukan maladministrasi tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,7 miliar dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran," kata Charlie dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Awal mula kasus
Charlie menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak. Lalu relokasi tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan rusunami.
Kemudian warga menggugat Pemprov DKI dan dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.
"Pada 15 Januari 2019 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar kepada warga. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi," papar dia.
Advertisement