Pelarian Buron 18 Tahun Kasus Korupsi di Riau Berakhir Saat Jemput Anak ke Sekolah

Kejati Riau menangkap buronan korupsi di PT Inhutani IV, Ir Mujiono, setelah 18 tahun kabur dari Riau untuk tinggal di Palu, Sulawesi Tengah.

oleh M Syukur diperbarui 30 Okt 2021, 10:00 WIB
Terpidana korupsi di PT Inhutani IV, Mujiono (kiri) saat ditangkap oleh tim gabungan Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pelarian Mujiono yang pernah bekerja di PT Inhutani IV berakhir setelah 18 tahun buron. Terpidana korupsi ini ditangkap tim gabungan Kejati Riau, Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Indragiri Hilir usai menjemput anaknya ke sekolah.

Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Marvelous SH mengatakan, Mujiono terjerat kasus korupsi pada tahun 2003. Kasus yang ditangani kepolisian ini akhirnya disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak awal, Mujiono tidak pernah ditahan. Begitu juga ketika kasusnya dilimpahkan JPU ke pengadilan karena majelis hakim menetapkannya sebagai tahanan kota.

Mujiono selalu datang ke persidangan. Namun dia tidak kelihatan lagi setelah sidang diagendakan untuk pembacaan vonis oleh majelis hakim.

"Langsung lari ke Palu sehingga vonis dibacakan in absentia oleh hakim," kata Marvel, Jumat petang (29/10/2021).

Marvel menjelaskan, keberadaan Mujiono terdeteksi setelah belasan tahun kabur. Pihak Kejari Indragiri Hilir meminta bantuan Kejati Riau sehingga tim gabungan berangkat ke Palu pada Kamis siang (28/10/2021).

Di Palu, tim berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Palu. Petugas mencari keberadaan Mujiono hingga rumahnya ditemukan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bagi Dua Tim

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau memperlihatkan foto terpidana korupsi di PT Inhutani IV. (Liputan6.com/M Syukur)

Di lokasi, petugas membentuk tim. Pertama untuk mengamati rumah Mujiono dan tim kedua melakukan pembuntutan saat terpidana keluar dari rumah.

"Begitu keluar dan pulang lagi, terpidana ini langsung ditangkap," jelas Marvel.

Marvel menyebut terpidana segera dibawa ke Riau untuk dimasukkan ke Lapas. Terpidana punya kewajiban menjalani masa tahanan karena divonis bersalah oleh majelis hakim.

"Vonisnya 2 tahun, ada kewajiban membayar uang pengganti Rp600 juta," ucap Marvel.

Kepada petugas, terpidana Mujiono lari ke Palu karena istrinya ada di sana. Selama dalam buronan, Mujiono memutus hubungan dengan orang-orang yang ada di Riau.

"Nomor kontak dihapus semua, kalau identitas tidak dirubah," jelas Marvel.

Selama buronan, Mujiono punya beberapa orang anak. Perawakannya sedikit berubah tapi tidak menjadi halangan bagi petugas untuk mengenalinya.

Kejati Riau bersyukur terpidana ini tertangkap. Pasalnya dia sudah buron hampir 18 tahun, di mana dalam waktu dua tahun lagi tindak pidana yang menjeratnya akan kedaluarsa atau habis waktu.

"Sisa dua tahun lagi, kalau tidak daluarsa," imbuh Marvel.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya