Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa vonis Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau UU Covid-19, sejalan dengan pandangan pemerintah mengenai aturan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Artinya bagi kami ini memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang UU ini, tentang apa yang ditudingkan sebagai hak impunitas tidak bisa digugat itu, bisa kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik," ujar Mahfud dalam acara konferensi pers, Jakarta, Jumat (29/10/2021).
"Tapi tidak bisa pemerintah dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata tata usaha negara kalau melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan itikad baik," lanjut Mahfud Md.
Menurut dia, vonis MK tersebut sebetulnya sudah ada pada UU. Di mana frasa "pemerintah tidak bisa diajukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran yang terkait Covid-19 jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
"Ini sudah ada di UU, tetapi di ayat satunya tidak dicantumkan, oleh MK ini 'diambil' di-copy paste, ditambahkan juga ke ayat 1 (Pasal 27), ditambahkan juga ke ayat 3," papar dia.
Pemerintah Tak Bisa Dituntut
Vonis tersebut, menurut Mahfud tetap bermakna bahwa pemerintah tetap tak bisa dituntut secara pidana maupun perdata bila itu menjalankan tugas yang beritikad baik serta tak melanggar aturan. Diterangkan dia, hal itu juga telah ada di UU lain.
"Jadi nggak usah didramatisi seakan-akan ini dibatalkan harus ditambah lagi, lah di UU lain udah banyak. Nih di Pasal 50-51 KUHP ya, siapa pun gak bisa diajukan ke pengadilan kalau melaksanakan tugas kemudian dinyatakan seakan-akan pelanggaran tetapi itu dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Hal sama juga termaktub dalam Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 48 UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Pun di Pasal 2 UU Pengampunan Pajak, Pasal 224 UU MD3, UU Advokat, UU OJK.
"Pasal 45 UU Bank Indonesia juga begitu, jadi semua UU yang saya sebutkan itu bunyinya kira-kira sama saja, termasuk UU ini," katanya.
Advertisement