Liputan6.com, Jakarta Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021 akan segera dimulai pada November besok. Secara jadwal, pelaksanaan tes SKB terbagi dalam dua tahap. Tahap I akan berlangsung pada 15-28 November 2021, kemudian Tahap II berlangsung pada 27 November-18 Desember 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sejumlah instruksi untuk pelaksanaan SKB CPNS bagi pelamar di instansi daerah. Sama seperti di pusat, tes SKB di pemerintah daerah bakal menggunakan skema berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Advertisement
"Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN," tulis BKN dalam siaran video yang disiarkan melalui sejumlah media sosial, dikutip Sabtu (30/10/2021).
Dalam hal pelaksanaan tes terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan ujian SKB CPNS tambahan paling banyak satu jenis bentuk tes lain.
"SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara," seru BKN.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ketentuan
Adapun instansi daerah yang melaksanakan ujian SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Secara durasi, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 dengan sistem CAT digelar selama 90 menit. Terkecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pengerjaan ditambah menjadi 120 menit.
"Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB CPNS sama dengan seleksi pada kebutuhan umum," terang BKN.
Advertisement