PKS: Meski Harga Turun, Syarat PCR untuk Perjalanan Tetap Menyulitkan Rakyat

PKS menyatakan, tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang cepat dalam memproses hasil PCR. Sementara kebutuhan dalam perjalanan adalah kecepatan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Okt 2021, 08:40 WIB
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku pemeriksaan diperpanjang 3x24 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyebutkan, tes polymerase chain reaction atau PCR sebagai syarat perjalanan adalah kebijakan yang menyulitkan rakyat.

Mufida mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan PCR tersebut, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang baru mulai merangkak bangkit usai berbagai pembatasan sosial.

"Meskipun diturunkan harganya, kebijakan tes PCR sebagai syarat perjalanan menyulitkan dan memberatkan rakyat. PKS concern dalam masalah keluarga, adanya beban tes PCR sebagai syarat perjalanan pasti menambah beban biaya belanja keluarga," papar Mufida dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).

Ia menyebut, tes PCR sebagai syarat perjalanan juga memiliki beberapa catatan. Tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang cepat dalam memproses hasil PCR. Padahal, kata Mufida, kebutuhan dalam perjalanan adalah kecepatan dalam proses.

"PCR memerlukan waktu lebih lama untuk mengetahui hasilnya. Padahal sampling droplet yang dites berlaku pada saat di tes. Sehingga saat bepergian setelah dua hari berikutnya misalnya, apakah hasil tesnya masih akurat?" ujar Mufida.

Penambahan beban ini, ungkap Mufida, akan berdampak bagi mereka yang bepergian lebih dari tiga hari. Sebab saat ini hasil tes PCR berlaku selama tiga hari.

"Berapapun harganya meski sudah diturunkan Rp 275 ribu, jika perginya lebih dari tiga hari, maka harus dua kali PCR untuk pulang pergi, sehingga semakin menambah beban masyarakat," terang Mufida.


Vaksinasi

Petugas kesehatan beristirahat sambil menunggu warga yang akan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku diperpanjang 3x24 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mufida menekankan agar agresivitas vaksinasi lebih dilakukan. Vaksinasi dilakukan guna meminimalisir dampak berat dari penularan Covid-19.

"Vaksin sudah dijadikan sebagai syarat dalam mengakses fasilitas publik. Kini ditambah syarat PCR untuk perjalanan. Kebijakan ini harus ditinjau ulang," ujar Mufida.

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyebut bahwa kebijakan PCR ini lebih kuat muatan bisnisnya daripada tujuan kesehatan.

"Kebijakan ini aneh dan terlalu jelas motifnya. Data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai impor alat tes PCR hingga 23 Oktober 2021 mencapai Rp2,27 triliun melonjak drastis dibandingkan dengan bulan Juni senilai Rp523 miliar."

"Para importir kit tes PCR ini luar biasa. Berani dan punya terawangan jitu bisa menduga bahwa kebutuhan kit PCR akan meningkat. Padahal bulan lalu belum ada kebijakan soal kewajiban tes PCR dikeluarkan oleh pemerintah,” papar Sukamta.

 


Siap-Siap Pemberlakuan Tes PCR di Seluruh Moda Transportasi

Infografis Siap-Siap Pemberlakuan Tes PCR di Seluruh Moda Transportasi. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya