KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo

Sementara itu, berkas penyidikan terhadap 17 tersangka lainnya dalam kasus ini sudah dirampungkan tim penyidik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Okt 2021, 09:24 WIB
Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin bersama Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Puput merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"Perpanjangan penahanan terhitung sejak 30 Oktober 2021 sampai dengan 28 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).

Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini diperlukan tim penyidik KPK untuk mencari bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang diduga mengetahui jual beli jabatan di Probolinggo. Tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus itu.

"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal," kata Ali.

Selain Puput, KPK juga memperpanjang penahanan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara itu, berkas penyidikan terhadap 17 tersangka lainnya dalam kasus ini sudah dirampungkan tim penyidik.

17 tersangka itu yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin, dan Maliha.

"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik, karena berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap," kata Ali.

Penahanan terhadap 17 tersangka itu kini menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Penahanan mereka semua dibagi menjadi tiga tempat yakni Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, dan Rutan Polda Metro Jaya.

"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021," ujar Ali.

KPK diberikan kesempatan 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan terhadap 17 tersangka tersebut. Nantinya berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali.

 


Memanfaatkan Kekosongan Jabatan

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya