Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia 3 tahun kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Per 13 November 2021, pelanggar aturan tersebut bakal kena sanksi.
Sanksi yang diberikan tetap sama, yakni bagi yang tidak uji emisi atau tidak lolos uji emisi gas buang akan dikenai tilang dan denda. Selain itu ada penerapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak uji emisi atau tidak lulus uji emisi.
Advertisement
Ini merupakan kali kedua Pemprov DKI Jakarta mengumumkan aturan yang sama tahun ini, setelah sebelumnya kewajiban tersebut berlaku pada 24 Januari 2021 lalu. Namun, penegakan aturan di lapangan seperti jalan di tempat.
Penegakan hukum akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yakni ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor, dan Rp 500.000 untuk mobil.
Salah satu tujuannya untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk memeriksa emisi kendaraannya dan mewujudkan kualitas udara yang semakin baik di Ibu Kota.
Aturan dan tindakan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang tidak uji emisi didukung oleh Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
Bahkan KPBB sudah sejak 2007 meminta Pemda DKI Jakarta bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan razia emisi. Penilangan dilakukan agar aturan ini diindahkan oleh pemilik kendaraan.
Bukan cuma di DKI Jakarta, KPBB juga mendesak agar razia emisi tidak hanya diterapkan di Ibu Kota, melainkan juga kota-kota lain sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Demikian juga kami sudah sejak 2010 meminta KLHK agar bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk melakukan razia emisi di level nasional. Namun Pemerintah Pusat maupun Daerah tidak berniat melaukannya. Bahkan sejak 2016 kami berulang kali memaksa diadakannya razia emisi ini," kata Mas Puput, sapaan akrab Ahmad Safrudin dalam kesempatan lalu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kebijakan Dinilai Terlambat
Menurut Ahmad Safrudin, kebijakan tersebut dinilai terlambat karena sudah ada aturan-aturan sebelumnya yang bisa dipakai sebagai dasar penindakan.
"Kebijakan ini sudah sangat terlambat karena ini amanat UU 24/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang kemudian direvisi menjadi UU 22/2009 dengan PP 43/1993 yang kemudian direvisi menjadi PP 55/2012 ttg Kendaraan," ungkapnya.
Dasar lainnya adalah amanat PP 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sebagai turunan dari UU 23/1997 yang direvisi menjadi UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Juga amanat Perda DKI Jakarta No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Semua regulasi ini mewajibkan dilakukannya razia emisi untuk memaksa pemilik kendaraan agar merawat kendaraan sehingga saat dilakukan uji emisi maka akan memenuhi baku mutu emisi sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundangan tersebut," jelasnya.
"Jadi harus segera dilaksanakan agar tidak disebut bahwa Pemerintah melakukan pembangkangan atas konstitusi dan peraturan perundangan," tambahnya.
KPBB juga berharap Pemprov DKI tidak mengizinkan kendaraan-kendaraan yang emisi gas buangnya buruk asal luar Jakarta masuk Ibukota, terutama mobil atau motor yang sudah tua dan tidak terawat.
Sumber: Otosia.com
Advertisement