Dinas Lingkungan Hidup: Bawa Bukti Lulus Uji Emisi Agar Tak Kena Tilang

Bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi ini, maka akan dikenai sanksi tilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Okt 2021, 14:20 WIB
Petugas memeriksa emisi kendaraan di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, nantinya masyarakat harus membawa bukti lulus uji emisi kendaraannya. Sebab, pihak Kepolisian dapat mengenakan tilang mobil ataupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.

"Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, dan pada saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa menunjukkan bukti tersebut," kata Asep saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021).

Selain itu, Asep menyatakan pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi. Yakni dengan memasukkan nomor polisi kendaraannya.

"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," ucap dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi. Bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi ini, maka akan dikenai sanksi tilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.

"Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," tulis akun twiter @dinaslhdki yang dilihat Rabu 27 Oktober 2021.


Aturan Tilang

Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".

Aturan selanjutnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau i. penempelan kendaraan bermotor.

 


Jakarta Bangkit di HUT Ke-494 DKI

Infografis Jakarta Bangkit di HUT Ke-494 DKI (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya