Liputan6.com, Blora - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap alasan lamanya penetapan tersangka kasus ratusan agen elektronik warung gotong royong (E-Warong) penyalur Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang melanggar aturan.
Korps Bhayangkara hingga saat ini terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat dikonfirmasi melalui anggotanya menyampaikan, bahwa kepolisian bersikap hati-hati kendatipun sudah menjadi atensi banyak pihak.
"Kita harus bersikap hati-hati untuk melaksanakan ini, supaya jangan mempersalahkan orang yang benar dan membenarkan orang yang salah," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Gunawan kepada Liputan6.com melalui ponselnya, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dalam upaya menuntaskan kasus tersebut, Gunawan mengatakan, beberapa waktu lalu telah menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Pada awal bulan November mendatang, akan kembali turun lagi ke Blora.
Hingga berita ini ditulis, sudah 52 hari sejak mencuat belum ada titik terang terkait siapa saja yang bakal terseret jadi tersangkanya.
"Target kita mendapatkan fakta yang cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Gunawan.
Mengenai lamanya dalam proses mengusut permasalahan itu, diterangkan bahwa dalam teknisnya tergantung juga dengan pihak Polres Blora yang mendalami di lapangan.
"Itu perkembangan tergantung sana juga. Saksi itu kan kadang-kadang bisa sulit, kadang-kadang gampang juga kan," terangnya.
Diketahui, pihak Polres Blora sebelumnya juga menyampaikan bahwa permasalahan kasus tersebut ditengarai secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melibatkan banyak pihak. Beberapa orang telah dimintai keterangan, bahkan di antaranya juga telah dipanggil.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pola Permainan
Ditreskrimsus Polda Jateng belum bisa menjelaskan siapa saja yang bakal terjerat hukum dalam kasus yang jadi atensi banyak pihak ini. Entah dari pihak Dinsos, Himbara, E- Warong, maupun Suplier. Semuanya belum gamblang.
Namun begitu, sedikit dijelaskan adanya pola permainan munculnya 189 agen E-Warong penyalur BPNT di Blora melanggar aturan, terungkap adanya pihak tidak tersebut dalam pedoman umum (pedum) yang mencari keuntungan sendiri.
"Sasaran kita mencari perbuatan melawan hukum. Dan perbuatan melawan hukum itu yang berakibat kerugian negara, serta tidak berlangsungnya program sesuai pedum," jelas Gunawan.
Diberitakan sebelumnya, ratusan agen E-Warong yang ditunjuk oleh himpunan bank negara (himbara) sebagai penyalur BPNT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terungkap sebagian besar saat ini sudah diganti.
Selain itu, banyak hak KPM yang mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku rekening, terungkap saldonya kosong. Serta, mencuat adanya berkas surat perjanjian kerja sama tentang penyediaan dan pengadaan bantuan sembako untuk BPNT antara pihak Suplier dengan E-Warong. Ditengarai kuat ada pengondisian.
Kondisi di lapangan, E-Warong sendiri mendapatkan sembako dengan beragam cara. Seperti dengan cara mandiri, melalui Suplier, dan ada juga yang melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Untuk diketahui, banyak pihak nasional telah menanggapi secara khusus kasus ini. Pimpinan Ombudsman RI, serta dari tim gabungan Kemensos dan Mabes Polri juga telah turun langsung.
Selain itu, bahkan dari Kompolnas selaku lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, juga telah turut angkat bicara kaitan pemasalahan BPNT di Blora.
Advertisement