Liputan6.com, Medan Kasus seorang pedagang di Pasar Tradisional Pringgan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang menjadi korban penusukan lalu membela diri namun dijadikan tersangka berujung pada perdamaian.
Pedagang bernama Budi Alan mengatakan, perdamaian dilakukan antara pihaknya dengan pihak Batya Sembiring di Mapolrestabes Medan, Jumat, 29 Oktober 2021, malam.
"Sudah berdamai di Polrestabes Medan tadi malam," kata Budi, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Budi Alan mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi atas pertikaian yang dialaminya.
"Saya sudah mulai membaik, dan kami berdua juga telah sepakat untuk berdamai. Karena itu yang terbaik," ucapnya.
Dari pihak Batya Sembiring juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran. Mereka meminta maaf atas kejadian yang telah terjadi, dan sepakat berdamai dengan Budi Alan.
"Inilah yang terbaik untuk kita semua," ungkap Nimbangsa Bangun, perwakilan keluarga Batya Sembiring.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Berdamai
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan, perdamaian diambil karena kedua belah pihak tidak ingin memperpanjang kasusnya.
"Saya harap, berita-berita yang sudah menyebar terkait dengan permasalahan di Pasar Pringgan, kedua belah pihak datang ke Polrestabes Medan dan kita mediasi, dan sepakat berdamai," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, telah membentuk tim untuk mendalami kasus Budi Alan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru.
"Kita akan segera menghentikan perkara penetapan tersangka," pungkasnya.
Advertisement