Liputan6.com, Jakarta Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Polri memperkuat pengawasan jalur penyeludupan senjata api dan amunisi. Hal ini menyusul adanya dugaan oknum polisi yang menjual senjata ke KKB Papua.
"Kompolnas berharap pengawasan jalur-jalur penyelundupan senjata api dan amunisi diperketat, sehingga siapa pun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana," kata Poengky di Jakarta, Sabtu 30 Oktober 2021.
Baca Juga
Advertisement
Seperti dilansir dari Antara, menurut dia, jika terbukti ada oknum polisi yang menjual amunisi kepada KKB, maka hal itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky.
Menurut dia, dua oknum anggota polisi yang diduga melakukan penjualan amunisi senjata api kepada KKB dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Poengky.
Selain itu, Poengky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.
KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.
"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.
Oknum Polisi Jual Senjata
Satgas Operasi Nemangkawi menangkap dua oknum anggota polisi yang diduga melakukan penjualan amunisi senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Keduanya dibekuk di Kabupaten Nabire.
"Iya, lagi dilakukan pemeriksaan," tutur Kasatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Faisal menyampaikan, kedua polisi tersebut berinisial JPO yang merupakan anggota Polres Nabire dan AS yang bertugas di Polres Yapen, Papua.
"Ardi (AS) dari Yapen. Joni (JPO) Nabire," jelas dia.
Belum banyak detail penangkapan yang dibeberkan Faisal. Sejauh ini, pemeriksaan masih berlangsung. "Lagi dilakukan pemeriksaan. Belum digelar," Faisal menandaskan.
Berdasarkan informasi, polisi menyita uang Rp9,9 juta dari JPO dan Rp2,2 juta dari AS yang merupakan hasil dari penjualan 80 butir amunisi senjata api.
Advertisement