Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) atau disebut Prodia menyatakan menyesuaikan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR COVID-19 mulai 29 Oktober 2021.
Hal ini seiring Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK 02.02/I/3843/2021 mengenai Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR COVID-19.
“Prodia telah melakukan penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR (PCR COVID-19) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut di seluruh cabang Prodia di Indonesia mulai berlaku sejak 29 Oktober 2021,” ujar Legal Head & Corporate Secretary PT Prodia Widyahusada Tbk, Marina Eka lewat keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dengan demikian batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR COVID-19 menjadi sebagai berikut:
-Pemeriksaan PCR COVID-19 Wilayah Jawa-Bali Rp 275.000,-;
-Pemeriksaan PCR COVID-19 Luar Wilayah Jawa-Bali: Rp 300.000,-
"Kami juga tetap berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan di Prodia melalui penyediaan teknologi laboratorium yang andal dan penggunaan reagen yang bermutu tinggi,” ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi PCR, Cek Harga Terbarunya
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai tarif batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021.
Sebagaimana salinan surat edaran yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (28/10/2021) bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR temasuk pengambilan swab:
Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000,(Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat sendiri/mandiri yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan
3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19
Advertisement
Pengawasan Pemberlakuan Harga PCR
Di dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir tertanggal 27 Oktober 2021, pengawasan dan pembinaan juga dilakukan kepada dinas kesehatan masing-masing.
Evaluasi juga dilakukan secara berkala.
4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing pembinaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini
Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, Surat daran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 tentang Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.