Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan oleh selebgram Rachel Vennya. Rachel pun kembali dimintai keterangan atas kasus tersebut pada hari ini, Senin (1/11/2021).
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya beberapa waktu lalu. Ade menyebut, Rachel diminta hari pukul 10.00 WIB nanti.
Advertisement
"Betul. Hari ini ada pemeriksaan RV sebagai saksi. Untuk jadwal sesuai panggilan jam 10," kata dia dalam keterangannya, Senin (1/11/2021
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.
Gelar perkara diadakan pada Rabu 27 Oktober 2021 pagi. Adapun, kesimpulan ialah status perkara naik ke tahap selanjutnya.
Ada Unsur Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," ujar dia Kemarin.
Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu.
"Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.
Advertisement