Liputan6.com, Jakarta Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir menegaskan bahwa Kemenkes akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.
Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu, 27 Oktober 2021 sebagaimana surat edaran Kemenkes Nomor SR.04.03/I/3853/2021.
Baca Juga
Advertisement
Surat edaran Kemenkes yang diteken Abdul Kadir, ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi” tegas Kadir melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (1/1/2021).
Adanya surat edaran tarif PCR terbaru, Kemenkes meminta seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Sanksi Bisa Berujung Penutupan Izin Operasional
Dalam surat edaran, Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.
Jika ada lab atau faskes yang memainkan harga, Abdul Kadir menegaskan, perlu adanya pembinaan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk pengawasan.
"Bila ada laboratorium yang memainkan harga, misalnya, atau tidak mengikuti ketetapan surat edaran yang kami keluarkan pada hari ini, maka tentunya kita meminta kepada dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan pengawasan," tegas Kadir menanggapi pertanyaan Health Liputan6.com saat Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT- PCR, Rabu (27/10/2021).
Jika upaya persuasif untuk menetapkan harga PCR sesuai ketentuan Kemenkes diabaikan, lanjut Kadir, keputusan akhir bisa berujung penutupan dan penutupan izin operasional. (Selengkapnya: Pemerintah Bakal Tutup dan Cabut Izin Lab Serta Faskes yang Mainkan Harga Tes PCR)
Advertisement