Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penegakan Hukum Restorative Justice Harus Profesional

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya penanganan kasus lewat restorative justice.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Nov 2021, 10:28 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (dok Kejaksaan Agung)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya penanganan kasus lewat restorative justice. Dia mengungkap, hingga 27 Oktober 2021, ada ratusan kasus yang sudah diselesaikan dengan cara ini.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 28 dan 29 Oktober 2021.

"Sampai dengan 27 Oktober 2021 tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice, di mana terdapat 9 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Tengah," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Menurut dia, penegakan hukum lewat restorative justice mendapatkan banyak apresiasi masyarakat. Sebab itu, penerapannya pun mesti diperhatikan secara profesional.

"Terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, untuk itu tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam," jelas Burhanuddin.

 


Jangan Main-Main

Burhanuddin menegaskan agar para jaksa tidak main-main dalam penegakan hukum restorative justice. Dia pun telah memerintahkan bagian Bidang Pengawasan Kejagung untuk memantau pelaksanaan restorative justice.

"Untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ. Serta saya wajibkan saudara mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan menyosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," Burhanuddin menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya