Flek Darah Menjelang Melahirkan, Bagaimana Hukum Sholat Bagi Ibu Hamil?

Hukum sholat bagi wanita hamil menjelang melahirkan yang seringkali mengeluarkan flek darah.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil (Foto oleh Dahlak Tarekegn dari Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Persalinan atau melahirkan adalah salah satu momen penting dalam hidup seorang perempuan. Menjelang persalinan akan ada flek darah yang keluar sebelum melahirkan namun bukan haid, lantas apakah seorang perempuan diperbolehkan untuk sholat?

Dilansir NU, Senin (1/11/21), Syekh Sulaiman Al-Jamal menjelaskan, "darah yang keluar sebelum persalinan tidak bisa dikatakan sebagian haid, dan bukan juga kategori nifas. Tetapi masuk kategori darah fasad (rusak)."

Sebab itu, pada umumnya ibu menjelang melahirkan tetap berkewajiban menjalankan sholat dan puasa, meskipun mengeluarkan flek darah dari jalan lahir. Namun, menjelang melahirkan seringkali timbul rasa nyeri perut yang tidak tertahankan. Oleh karena itu, perempuan hamil diperbolehkan untuk tarakhkhush (mengambil keringanan syariat).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hukum Sholat Bagi Ibu Hamil

Ilustrasi Kehamilan Credit: pexels.com/Allef

Keringanan syariat berbeda-beda sesuai kondisi pelaku, berikut diantaranya:

  1. Wajib wudhu dan sholat dengan normal jika ibu mengalami kontraksi dengan rasa nyeri yang ringan.
  2.  Ibu mengalami kontraksi dengan nyeri perut yang berat tanpa mengeluarkan cairan dari jalan lahir, wajib wudhu dan sholat semampunya tanpa kewajiban qadha.
  3. Ibu dalam kondisi yang sangat berat disertai mengeluarkan cairan (ketuban dan darah) dari jalan lahir. Najis yang terus keluar dan tidak mungkin untuk menyucikannya adalah masakah utama keabsalah sholat pada kondisi ini.

 


Sholat Ketika Mengeluarkan Cairan bagi Ibu Hamil

Semakin nggak sabar untuk merayakan Lebaran, kan? Tapi jangan lupa masih ada waktu untuk puasa dan ini jadwal sholatnya. (Ilustrasi: Pexels.com)

Imam Ghazali menyimpulkan keadaan ketika ibu hamil dalam kondisi nyeri berat disertai mengeluarkan cairan (ketuban atau darah) dengan tiga pendapat ini:

  1. Wajib sholat ketika itu dan wajib pula qadha. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab.
  2. Wajib sholat ketika itu dan tidak wajib qadha. Hal ini pendapat dari Imam Al-Muzani.
  3. Tidak wajib sholat ketika itu dan wajib qadha. Hal ini merupakan pendapat dari Imam Abu Hanifah

 

Penulis : Alicia Salsabila

 


Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya