Menko PMK: Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Perlu Pakai Tes PCR, Cukup Antigen

Pemerintah menyatakan bahwa syarat naik pesawat di wilayah Jawa-Bali tidak lagi wajib tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sebelumnya, kebijakan mewajibkan penumpang pesawat tes PCR menjadi polemik dan menuai penolakan dari berbagai kalangan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Nov 2021, 20:13 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah berupaya melakukan percepatan penanganan COVID-19 di NTB dengan menambah sejumlah alat tes PCR saat kunjungan di Lombok Tengah, NTB, Kamis (27/8/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, bahwa tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.

"Cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," ujar Muhadjir.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).


Alasan Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Pemerintah perpanjang masa waktu berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam. (pexels/skitterphoto).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menjelaskan, kebijakan tes PCR Covid-19 menjadi syarat naik pesawat bukan tanpa alasan. Menurut dia, aturan ini diterapkan karena mobilitas warga akhir-akhir ini mulai meningkat.

Pasalnya, tingginya mobilitas masyarakat dikhawatirkan akan membuat kasus Covid-19 melonjak kembali. Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat tes PCR meski saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah membaik.

 


Infografis Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat

Infografis Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya