Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan inflasi sebesar 1,66 persen secara tahunan (year on year/YoY) pada Oktober 2021. Secara bulanan juga terjadi inflasi 0,12 persen dibandingkan September 2021.
Secara kelompok pengeluaran, Kepala BPS Margo Yuwono menganalisa, inflasi 1,66 persen ini turut dipengaruhi karena adanya kenaikan harga pada tarif angkutan transportasi udara seperti tarif pesawat terbang.
"Semua kelompok pengeluaran mengalami inflasi, tertinggi terjadi pada kelompok transportasi, terjadi inflasi 0,33 persen, dimana andilnya sebesar 0,04 persen. Ini disebabkan adanya kenaikan tarif angkutan udara yang memberikan andil sebesar 0,03 persen," jelasnya dalam sesi teleconference, Senin (1/11/2021).
Selain tarif pesawat, kenaikan harga bahan pokok seperti cabai dan minyak mentah juga turut menyumbang andil pada angka inflasi di Oktober tahun ini.
"Kelompok makanan, minuman dan tembakau pada Oktober ini terjadi inflasi 0,10 persen, andilnya 0,03 persen. Kalau diperhatikan, komoditas yang memberikan andil inflasi pada kelompok ini diantaranya cabai merah dan minyak goreng," terangnya.
Keduanya memberikan andil 0,05 persen. Demikian juga daging ayam ras yang memberikan andil sebesar 0,02 persen," sambung Margo.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga yang Diatur Pemerintah
Untuk komponen harga bergejolak, Margo melanjutkan, itu memberikan andil inflasi 0,01 persen. Komoditas yang dominan mendorong inflasi diantaranya cabai merah, minyak goreng serta daging ayam ras.
"Sementara untuk komponen harga yang diatur pemerintah, itu memberikan andil cukup besar, 0,06 persen. Komoditas utamanya karena ada kenaikan tarif angkutan udara, kemudian kenaikan rokok kretek filter, serta kenaikan harga bensin," tuturnya.
Advertisement