Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1/2021, dan Nomor 3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Advertisement
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya peningkatan pergerakan di akhir tahun, yang potensi berakibat pada kenaikan kasus Covid-19.
Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah tetap mewaspadai adanya pergerakan yang naik saat akhir tahun nanti.
"Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian/lembaga terkait dengan meng-update aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyebarannya, dimana aturan tersebut mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lainnya," ujarnya dalam sesi teleconference, Senin (1/11/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bali
Salah satu wilayah yang diwaspadai adalah Bali, yang kini mulai membuka diri terhadap kedatangan wisatawan mancanegara. Terlebih, Muhadjir menambahkan, akan ada banyak agenda internasional pada 2022 mendatang yang rencananya digelar di Pulau Dewata.
"Provinsi Bali menjadi perhatian khusus karena pada Maret, Mei, dan sepanjang tahun 2022 ada acara-acara besar berskala internasional yang mengundang banyak pimpinan negara sahabat," kata dia.
"Akan ada uji coba unyuk acara internasional di Bali oleh Kemenkes, supaya pemerintah daerah mengantisipasi hal-hal yang diperlukan jika di daerah akan dilaksanakan acara-acara internasional," tutur Muhadjir.
Advertisement