BPS Catat Tingkat Hunian Hotel di Bali hanya 9,46 Persen, Terendah di Indonesia

BPS mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2021 mencapai 36,64 persen

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2021, 14:30 WIB
PT Hotel Indonesia Natour (Persero) (HIN) siap menyambut bisnis New Normal (dok: HIN)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada September 2021 mencapai 126,51 ribu kunjungan.

Berdasarkan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2021 mencapai 36,64 persen. Dari data tersebut, Bali masih menjadi provinsi dengan TPK terendah yakni 9,46 persen.

"Bali masih tercatat sebagai provinsi dengan TPK terendah, yaitu sebesar 9,46 persen," kata Kepala BPS Margo Yuwono di Jakarta, Senin (1/11/2021).

BPS mencatat TPK tertinggi tercatat di Kalimantan Utara sebesar 58,09 persen. Diikuti Bengkulu dan Maluku Utara masing-masing sebesar 56,58 persen dan 55,44 persen.

TPK hotel klasifikasi bintang pada September 2021 naik sebesar 4,52 poin jika dibandingkan dengan TPK September 2020. Sebagian besar provinsi mengalami peningkatan TPK dengan kenaikan tertinggi tercatat di Maluku Utara sebesar 29,61 poin, sedangkan penurunan terendah tercatat di Jambi sebesar 0,24 poin.

Disisi lain, beberapa provinsi mengalami penurunan TPK. Penurunan tertinggi tercatat di Sulawesi Utara, yaitu sebesar 11,94 poin. Begitu pula jika dibandingkan dengan keadaan pada Agustus 2021, TPK September 2021 juga mengalami peningkatan cukup tinggi sebesar 11,57 poin.

Peningkatan terjadi di seluruh provinsi di Indonesia dengan kenaikan tertinggi tercatat di Bengkulu sebesar 24,58 poin; diikuti oleh DI Yogyakarta sebesar 20,22 poin; dan Jawa Barat sebesar 17,10 poin. Sementara peningkatan terendah tercatat di Sumatera Selatan sebesar 2,94 poin.

Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada September 2021 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 2, yaitu sebesar 37,91 persen; sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1, yaitu sebesar 24,33 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Rata-rata Tamu Menginap

Ilustrasi kamar hotel. (dok. OYO Indonesia/Dinny Mutiah)

Selain itu, berdasarkan rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesiapada September 2021 mencapai 1,59 hari. Angka ini mengalami penurunan 0,14 poin dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020.

"Jika dibandingkan dengan kondisi Agustus 2021, rata-rata lama menginap tamu pada September 2021 juga mengalami penurunan tipis sebesar 0,01 poin," kata dia.

Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 3,06 hari dan 1,57 hari. Rata-rata lama menginap tamu tertinggi pada September 2021 tercatat di Maluku sebesar 2,46 hari. Diikuti Nusa Tenggara Barat sebesar 2,26 hari, Papua dan Sulawesi Tengah sebesar 2,25 hari.

Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu terendah tercatat di Sulawesi Barat sebesar 1,06 hari. Kemudian diikuti oleh Jawa Tengah dan Lampung masing-masing sebesar 1,30 hari dan 1,31 hari.

Rata-rata lama menginap tamu asing tertinggi tercatat di Riau sebesar 8,63 hari. Sedangkan terendah tercatat di Sulawesi Barat, Bengkulu, dan Maluku Utara sebesar 1 hari. Sementara untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap tamu tertinggi tercatat di Maluku sebesar 2,46 hari, sedangkan terendah tercatat di Sulawesi Barat sebesar 1,06 hari.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya