Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tingkat pemahaman masyarakat terkait pengguna pinjaman keuangan sangat rendah .
" 2019 OJK Kepri melakukan surpai literasi Inklusi Keuangan, hasilnya mencapai 90 Persen, 40 memahami resiko, dan 50 Persen tidak memahami, " Kata Roni Ukurta Barus Kepala Perwakilan OJK Kepri melaui siaran media Zoom, pada Senin (1/11/2021).
Advertisement
Menurut Roni Sosialisasi Pemahaman ini menjadi konsen OJK dalam membangun pemahaman masyrakat supaya dapat terhindar dari penggunaan Jasa pinjol Ilegal berbasis berbasis teknologi Ilegal.
Roni menyebutkan ada sekitar 15 kasus terjadi di Kepri dari 228 secara Nasional. Secara Umum Kasus Pinjaman Online ilegal dan ilegal terkesan sama. Akan tetapi ada beberapa perbedaannya.
"Aplikasi pinjol ilegal, biasanya memanfaatkan pesan melalui WhatsApp (WA) atau SMS plus untuk berkomunikasi, hingga memanfaatkan pop-up iklan di website ataupun aplikasi," Ungkap Rony.
Bunga dan denda yang diterapkanya terbilang lebih tinggi. Antara 1 hingga 4 persen per hari. Sementara yang legal, sesuai kesepakatan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), suku bunga maksimal 0,8 persen saja perharinya.
Selain itu, jangka waktu pelunasan terbilang lebih singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Kemudian ada tambahan biaya lainnya yang sangat tinggi.
"Mereka (pinjol ilegal) juga meminta akses terhadap perangkat komunikasi. Dimana pinjol legal hanya 3 akses, yakni kamera, mikrofon dan lokasi keberadaan dari si peminjam. Sementara pinjol ilegal biasanya meminta akses lebih dari itu. Dimana Kamera dan mikrofon untuk verifikasi, sementara lokasi atau GPS untuk memastikan keberadaan," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Minta Akses Lebih ke Peminjam
Biasanya, pinjol ilegal akan meminta akses lebih kepada peminjam. Seperti akses data pribadi dan sejumlah data penting. Yang berguna untuk menekan peminjam apabila tidak melakukan pembayaran.
Untuk itu, bagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik pinjol legal, ada saluran pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) atau bisa langsung ke Kantor OJK setempat.
"Tetapi yang ilegal tidak ada saluran pengaduan. Jika masyarakat menemukan pinjol yang ilegal, bisa langsung melakukan pengaduan ke pihak kepolisian atau bisa juga ke Satgas Waspada Investasi," ujarnya.
Berkaca pada hal tersebut, OJK Kepri memberikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari pinjaman online Ilegal. Diantaranya, untuk tidak meng-klik tautan/menghubungi kontak yang ada pada saat SMS atau WA.
Selain itu, jangan sampai tergoda pada pinjaman yang 'menggiurkan'. Serta melakukan pengecekan perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
"Dan yang terpenting adalah, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," katanya.
Advertisement