PKN Mendaftarkan Diri ke Kemenkumham

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM. PKN sendiri dipimpin oleh Gede Pasek Suardika.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2021, 15:16 WIB
Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika (senator asal Bali) menghadiri Rembuk Nasional Perancangan Undang -undang (PPUU) di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM. PKN sendiri dipimpin oleh Gede Pasek Suardika.

"Kita membawa seluruh persyaratan yang diberlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kita bawa semua. Dan sudah diteliti tadi sama petugas di dalam," kata Sekjen PKN Sri Mulyono di Kemenkumham, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Sri menyebut, masih ada sedikit beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh PKN ke Kemenkumham. Namun akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

"Ya mungkin satu dua hari ini kita akan melengkapinya dan kami berharap semua berjalan baik dan lancar. Mohon doa semua supaya ini kepengurusan secara legal di kumham berjalan baik dan lancar semua," ucapnya.

Sri menyebut, langkah PKN selanjutnya adalah mulai membentuk kepengurusan di daerah. Tapi ia, menunggu keputusan legal oleh Menteri Hukum dan HAM.


Bentuk Kepengurusan di Daerah

"Kami menunggu pengesahan dari menkum HAM setelah pengesahan dari menkum ham kami terima kami tentu akan membuat kepengurusan di daerah-daerah mulai dari provinsi kemudian kabupaten kecamatan dan perangkat desa," tuturnya.

Sri mengaku PKN sudah memiliki kepengurusan di 34 provinsi. Sementara sampai tingkat DPC baru 50 persen.

"Tapi semua itu jadi legal kalau kita sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham dulu baru kita legalkan," jelas Sri. 

Reporter: Genan

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya