Liputan6.com, Surabaya - Satpol PP Kota Surabaya memeriksa dua pemilik tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) lantaran melanggar jam operasional dan mengabaikan pakta integritas, pada Sabtu 30 Oktober 2021.
“Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak, apakah sudah menandatangani pakta integritas. Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Senin (1/11/2021).
Advertisement
Bukan hanya memanggil pemilik dua RHU tersebut, Satpol PP Kota Surabaya tak segan menutup dan mencabut izin RHU lain jika ketahuan melanggar.
"Kalau masih melebih jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya. Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” tegasnya.
Eddy mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola RHU supaya bersabar. Sebab, apabila RHU bisa tertib, kemungkinan Pemkot Surabaya akan membuat kebijakan lain dengan cara memperpanjang jam operasional seiring melandainya kasus Covid-19.
Di sisi lain, Eddy kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya tugas TNI/Polri dan pemerintah, akan tetapi juga peran pemilik RHU serta masyarakat.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terus Pantau
“Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke sampean (RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha lain,” tuturnya.
Eddy menambahkan, Satpol PP Kota Surabaya memastikan akan melakukan pemantauan dan pengawasan RHU secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional, hingga kapasitas di dalam RHU.
“Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” ujarnya.
Advertisement