Pemerintah akan Pangkas Waktu Karantina Turis Asing yang Sudah Divaksin Jadi 3 Hari

saat ini, kebijakan pengurangan waktu karantina bagi turis asing yang telah divaksinasi Covid-19 masih dalam proses pembahasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2021, 16:05 WIB
Wisatawan asing berjalan di sekitar Pantai Nusa Dua, Bali setelah gempa bumi, Senin (6/8). Aktivitas pantai Nusa Dua Bali masih ramai wisatawan asing setelah adanya gempa 7 pada skala richter yang berpusat di Lombok NTB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memangkas waktu karantina bagi wisatawan mancanegara atau turis asing yang akan masuk ke Indonesia dari sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari. Namun turis asing yang mendapat pemangkasan waktu karantina tersebut sudah harus divaksin Covid-19.

"Untuk vaccinated traveler ada pertimbangan menurunkan hari karantina dari 5 menjadi 3 hari," ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara Weekly Press Briefing, Senin (1/11/2021).

Sandiaga menerangkan, saat ini, kebijakan pengurangan waktu karantina bagi turis asing yang telah divaksinasi Covid-19 masih dalam proses pembahasan.

Namun, dalam waktu dekat akan siap diumumkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Jadi, ini (pengurangan waktu karantina) sedang didiskusikan, dipertimbangkan. Akan segera diumumkan oleh Bapak Menkes dan Menko PMK," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Pintu Masuk dan Aturan Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri

Vendor menyiapkan tempat duduk untuk wisatawan di pantai Kuta di pulau resor Bali (4/10/2021). Kasus konfirmasi Jawa Bali menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu. (AFP/Sony Tumbelaka)

Seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19, saat ini diadakan pintu masuk serta tempat karantina khusus untuk seluruh WNI usai melakukan perjalanan dari luar negeri ketika kembali ke Indonesia.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajibab RT-PCR bagi WNI Perjalanan Internasional.

Dikutip dari website indonesiabaik.id, Selasa (26/10/2021), melalui keputusan tersebut, Ketua Satgas Penangan Covid-19 menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui tujuh titik.

Berdasarkan informasi, tujuh titik tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu 2 titik untuk bandar udara, 3 titik untuk pelabuhan, dan 2 titik untuk pos.

Secara lengkap, berikut ini tujuh titik pintu masuk ke Indonesia bagi para WNI pelaku perjalanan internasional.

1. Bandara Soekarno Hatta, Banten

2. Bandara Samratulangi, Sulawesi Utara

3. Pelabuhan Batam

4. Pelabuhan Tanjungpinang

5. Pelabuhan Nunukan

6. Pos PLBN Aruk

7. Pos PLBN Entikong, Kalimantan Barat


Lokasi Karantina dan Aturannya

Vendor menyiapkan tempat duduk untuk wisatawan di pantai Kuta di pulau resor Bali (4/10/2021). Kebijakan diambil menyusul semakin turunnya kasus positif Covid-19 di Indonesia. (AFP/Sony Tumbelaka)

Tidak hanya menetapkan tujuh titik pintu masuk, Satgas Penanganan Covid-19 juga memutuskan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional.

Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui para WNI ketika akan melakukan karantina di Wisma Pademangan. Salah satunya ini dikhususkan bagi para WNI yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten.

Selain itu, peserta karantina di wisma tersebut juga hanya diperuntukkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Selama karantina, WNI akan mendapatkan pelayanan yang mencakup penginapan, transportasi, makan, hingga biaya RT-PCR.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya