Menanti Putusan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Saat Diksar Menwa

Polisi bakal segera menetapkan tersangka atas kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endy Saputra (23), saat diksar Menwa.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2021, 17:00 WIB
Kampus UNS Surakarta menjadi lokasi pertemuan diaspora Jawa seluruh dunia pada 20-23 Juni 2019.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Polisi bakal segera menetapkan tersangka atas kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endy Saputra (23), saat mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa di Jurug Jebres, Kota Solo.

Terkait hal itu, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (1/11/2021) mengatakan, kasus tersebut masih proses dan segera digelar untuk penetapan tersangka karena adanya hal yang perlu ditambah terkait pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP.

Djuhandhani juga mengatakan pihaknya melaksanakan asistensi ke Polresta Surakarta terkait penyidikan yang sudah dilakukan secara profesional dan tidak ada kendala. Penyidikan berjalan dengan baik dan ke depan melaksanakan proses-proses yang harus dilaksanakan.

Menurutnya, kasus mahasiswa Diksar Menwa UNS hingga saat ini terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP tersebut, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang sudah ada, tetapi masih perlu pendalaman.

"Hal ini, sebelumnya sudah disampaikan, ada visum korban, tetapi masih perlu pendalaman. Apa itu, tentu saja akan memeriksa ahli yang berkaitan penyebab kematian korban. Itu saja yang saat ini, dilaksanakan oleh penyidik Polresta Surakarta," katanya.

Penyidik belum sampai penetapan tersangka, tetapi diduga ada tindak pidana, setelah itu apakah tindak pidana ada kaitannya dengan korban. Hal ini harus dibuktikan dengan alat visum dan sudah ada yang bisa membaca untuk menerangkan, yakni seorang ahli.

Polisi sedang memeriksa ahli terkait hasil visum, setelah itu baru digelar perkara yang berkaitan dengan pelaku, korban, dan lainnya nanti akan diputuskan dalam gelar perkara.

"Seorang ahli dari forensik yang mengeluarkan visum akan diwujudkan dengan berita acara seperti apa bunyinya dalam visum itu, nanti dijabarkan oleh ahli," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


26 Saksi Diperiksa

Alat bukti surat untuk penyidik harus bisa menjelaskan, penyebab kematian korban ini, berkait dengan kejadian atau tidak. Jika ada kaitannya dengan kejadian maka akan disimpulkan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Alat bukti surat visum harus dikuatkan dengan keterangan ahli. Bahwa hal itu, berkaitan atau tidak dengan kematian korban," katanya.

Dia mengatakan polisi dalam penanganan kasus ini tetap proporsional dan tidak meninggalkan ketegasan. Pihaknya tetap melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa meninggalkan ketegasan. Artinya, prosedur tetap (protap) tetap dijalankan, pemeriksaan dan sebagainya termasuk wujud asistensi untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta.

Sebelumnya, Polresta Surakarta menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara kematian mahasiswa UNS, Gilang Endy Saputra (23), yang mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa di Jurug Jebres, Kota Solo, Jateng, pada Minggu (24/10).

Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak kasus tersebut naik status menjadi penyidikan setelah memeriksa 26 saksi dari kejadian tersebut. Mereka yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih Diksar Menwa UNS yang digelar Sabtu dan Minggu (23-24/10/2021)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya