Loyalis Bikin Parpol Baru, Anas Urbaningrum Tak Punya Hak Politik hingga 2027

Pembentukan PKN ini digadang-gadang bakal menjadi pelabuhan Anas Urbaningrum usai menjalani pidana kasus korupsi. Namun demikian, usai bebas pada 2022 mendatang, Annas tak bisa menjabat dalam jabatan politik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Nov 2021, 17:50 WIB
Anas Urbaningrum saat mengikuti sidang lanjutan pengajuan PK kasus korupsi dan pencucian uang proyek P3SON Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/6). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendirikan partai baru, yang dinamakan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Gede Pasek Suardika (GPS) didaulat menjadi Ketua Umum. 

Pasek mengatakan Anas Urbaningrum, yang saat ini masih mendekam di penjara merestui langkah-langkah yang diambil pengurus PKN saat ini, salah satunya mendaftar ke Kemenkumham.

"Mas Anas merestui proses perjalanan PKN agar berjalan lancar.  Teman-teman juga semangat melihat dia dan restunya. Sebab doa restu orang teraniaya biasanya berkah dan barokah,” kata Gede Pasek saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

Terkait jabatan yang akan diberikan pada Anas, selepas dari penjara, Gede Pasek menyebut hal tersebut akan disampaikan usai Anas setelah bebas dari penjara pada 2022 mendatang. 

"Mas Anas masih konsentrasi hadapi cobaan, nanti itu.  Yang jelas beliau merestui proses perjalanan PKN,” kata mantan kader Partai Demokrat itu. 

Pembentukan PKN ini digadang-gadang bakal menjadi pelabuhan Anas Urbaningrum usai menjalani pidana kasus korupsi. Namun demikian, usai bebas pada 2022 mendatang, Annas tak bisa menjabat dalam jabatan politik.

Salah satu putusan terhadap Anas yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun. Artinya, tahun 2027 Anas kemungkinan bisa menjabat dalam jabatan publik maupun jabatan politik.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Anas Urbaningrum. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas diterima MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu 30 September 2020.

Andi mengatakan, MA mengabulkan permohonan PK Anas pada Rabu (30/9/2020) siang. Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Annas sendiri pada 24 September 2014 divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut mantan anggota KPU itu hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas.

 


Vonis Diringankan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede pasek Suardika. (liputan6.com)

Anas Urbaningrum kemudian mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas Urbaningrum tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu, dijatuhkan pada 4 Februari 2015.

Anas Urbaningrum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut menemui kegagalan.

Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman yang harus dipikul mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Kemudian dalam perjalanannya, Anas mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA. Dalam putusan PK itu Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57 miliar, ditambah USD 5,261 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti.

Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun usai menjalani masa pidana pokok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya