BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ada yang Sampai Rp 50 Juta

Kelebihan pembayaran insentif nakes terjadi antara Januari sampai dengan Agustus 2021.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 01 Nov 2021, 16:45 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan menuliskan ucapan setahun RSDC Wisma Atlet saat acara bermain angklung di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara tersebut dilakukan dalam rangka satu tahun beroperasinya RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa telah ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan (nakes). Kelebihan pembayaran itu terjadi antara Januari sampai dengan Agustus 2021.

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menjelaskan, kelebihan pembayaran ini terjadi akibat kesalahan teknis pada saat penarikan database usulan insentif nakes. Usulan tersebut terdapat di aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan.

"Tujuan pemeriksaan ini adalah dalam rangka menilai atau menguji kepatuhan dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai apa yang disebut sebagai Disbursement Linked Indicators (DLI) /Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia terkait dengan program Emergency Response to COVID-19," kata Agung, dalam konferensi pers virtual BPK RI pada Senin (1/11/2021).

Agung menjelaskan, awalnya pembayaran honor untuk tenaga kesehatan itu diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun di pemerintah daerah terdapat beberapa masalah seperti ada pemotongan, dan lain sebagainya.

"Kemudian itu digeser ke rumah sakit, yang terjadi masalah yang sama," terang Agung.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan mengambil inisatif untuk membuat aplikasi yang langsung diberikan kepada tenaga kesehatan.

"Jadi sayang sekali, saat dilakukan perubahan, yaitu mitigasi ke sistem yang baru, ternyata ada 1 prosedur yang tidak diikuti yaitu prosedur cleansing data. Akibatnya, karena satu prosedur itu tidak terlaksana, terjadi duplikasi data penerima insentif," ungkap Agung.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kisaran Kelebihan

Sejumlah tenaga kesehatan memainkan angklung di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara tersebut dilakukan dalam rangka satu tahun beroperasinya RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Secara khusus, sampai dengan tanggal 8 September 2021 masih terdapat sisa kelebihan pembayaran insentif nakes di mana ditemukan pada 8.961 nakes.

Agung menerangkan, kelebihan pembayaran insentif untuk pembayaran nakes ini bervariasi, antara Rp 178 ribu - Rp 50 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya