Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria memastikan telah mencopot jabatan lurah dan bendahara Kelurahan Duri Kepa yang diemban Marhali dan Devi Ambarsari, imas dari kasus pinjaman uang yang mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa.
Jabatan keduanya kini telah diisi oleh pelaksana harian atau PLH.
Advertisement
"Lurah dan bendahara sudah dibebastugaskan dari jabatan ASN oleh atasan langsung sesuai PP 94 tahun 2021 dan dalam menjalankan pemerintahan telah ditunjuk Plh (pelaksana harian) Lurah dan Plh bendahara," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (1/11/2021).
Riza menambahkan, saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan yang dilakukan.
"Keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh inspektorat kota dan provinsi," jelas Riza.
Sebelumnya, Lurah Duri Kepa di Jakarta Barat yang bernama Marhali dan Bendaharanya, Devi Ambarsari telah dinonaktifkan. Hal itu adalah buntut dari kasus pinjaman uang dengan seorang warga Kota Tangerang berinisial S.
S melaporkan Marhali ke Polres Metro Tangerang lantaran diduga meminjam uang namun tak kunjung dikembalikan. Menurut S, pinjaman mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa untuk pembayaran honor RT RW.
S menceritakan kronologi pinjaman uang berbuntut laporan ke polisi itu lantaran bendahara Kelurahan Duri Kepa, bernama Devi Ambarsari menghubunginya melalui sambungan telepon dan mengatakan membutuhkan dana untuk membayar honor RT bulan Mei 2021 sebesar Rp340 juta.
S sempat menanyakan penyebab honor RT RW tak kunjung cair. Devi menjawab, karena keuangan kelurahan minus.Karena memiliki kedekatan dengan Devi, S mentransfer uang tersebut dengan total nilai Rp 264,5 juta.
Bantahan Marhali
Dikonfirmasi secara terpisah, Marhali membantah tela menerima uang dari S untuk membayar honorarium RT RW. Marhali mengklaim, transfer yang dilakukan antara Devi dan S sebagai pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan atau instansi.
"Itu tidak ada, masa honor kelurahan dibayar sama seseorang, bukan dari kelurahan," ucap Marhali.
Marhali menuturkan, selama ini honorarium ditransfer langsung dari Pemprov DKI. Memang untuk September ini terjadi penundaan pembayaran karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.
Kelurahan, kata Marhali, sudah berkomunikasi dengan RT RW dan sepakat honor akan dibayar pada Desember.
Mengenai kasus ini, pihaknya bahkan memanggil Devi sebagai bendahara untuk menjelaskan duduk perkara transfer tersebut. Namun, sejak 3 September 2021, Devi tidak merespon pemanggilan terkait.
Perihal adanya penggunaan kop surat yang dipakai saat meminta transfer kepada S, ditegaskan Marhali bahwa itu tanpa sepengetahuan dirinya. Marhali pun mengaku siap memberikan keterangan kepada polisi agar kasus ini dapat menemui titik terang.
Advertisement