Selain Suspensi Saham Diperpanjang, Sritex Kena Denda Rp 150 Juta

BEI memutuskan untuk memperpanjang suspensi efek SRIL karena keterlambatan menyampaikan laporan keuangan perusahaan kuartal I 2021.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 01 Nov 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau disebut Sritex mulai perdagangan sesi pertama Senin (1/11/2021).

Mengutip keterbukaan informasi, BEI memutuskan untuk memperpanjang suspensi efek SRIL karena keterlambatan menyampaikan laporan keuangan perusahaan kuartal I 2021.

"Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2021, dan sesuai dengan ketentuan II.6.3," tulis informasi tersebut, Senin pekan ini.

Tak hanya penghentian perdagangan saham, BEI juga memberikan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan karena pelanggaran yang telah dilakukan.

"Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa Efek Indonesia (Bursa) telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan yang Berakhir per 31 Maret 2021," tulisnya.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan mulai dari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan.

"Perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi," tulis informasi yang sama.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Suspensi Saham SRIL Sejak Mei 2021

Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, BEI telah menghentikan sementara perdagangan efek SRIL sejak Selasa 18 Mei 2021. BEI memutuskan suspensi efek SRIL dengan mempertimbangkan surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor: KSEI-3657/DIR/0521 pada 17 Mei 2021 terkait penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex tahap III tahun 2018 ke-6 (USD-SRIL01X3MF).

Suspensi efek SRIL ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Oleh karena itu, BEI memutuskan suspensi efek (saham) SRIL di seluruh pasar terhitung sesi pertama pada 18 Mei 2021 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," demikian mengutip keterbukaan informasi BEI, yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya