Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan perjalanan transportasi udara di wilayah Jawa-Bali kini tak lagi wajib tes PCR. Aturan ini berubah, yang mana sebelumnya calon penumpang pesawat wajib tes PCR tatkala melakukan perjalanan dari/ke wilayah Jawa-Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito merespons penyesuaian kembali aturan perjalanan tak wajib PCR untuk naik pesawat di wilayah Jawa-Bali. Bahwa perubahan aturan didasarkan atas pengamatan dan evaluasi di lapangan.
Baca Juga
Advertisement
"Pertimbangan tersebut telah menimbang aspek efektivitas dan efisiensi dalam menerapkan dan menegakkan aturan di lapangan, setelah adanya simulasi dalam 10 hari terakhir," terang Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 1 November 2021.
Perubahan aturan syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali dengan tak wajib PCR menjadi salah satu pembahasan dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin hari ini.
Disampaikan pada rapat terbatas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan usulan terkait perubahan aturan naik pesawat di Jawa-Bali, yakni adanya opsi tes antigen sebagaimana berlaku perjalanan udara di luar Jawa-Bali.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Cukup Tes Antigen untuk Terbang di Jawa-Bali
Keputusan Pemerintah mengubah syarat aturan perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali menjadi tak wajib tes PCR disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Artinya, syarat terbang di wilayah Jawa-Bali dapat menggunakan tes antigen. Hal ini juga serupa dengan syarat perjalanan udara di wilayah luar Jawa-Bali, yang bisa menggunakan tes PCR atau antigen.
"Untuk (aturan) perjalanan akan ada perubahan, yaitu di wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujar Muhadjir saat konferensi pers usai rapat terbatas pada Senin (1/11/2021) siang.
"Ini sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali, sesuai dengan usulan dari Mendagri."
Advertisement