Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Pegawai Basarnas Ditangkap, Satu Masih Buron

Yusri menerangkan, ketiga orang pelaku begal pegawai Basarnas ditangkap di tempat berbeda.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2021, 18:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus tiga pelaku yang membegal Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) di Jalan Angkasa Kemayoran Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Oktober 2021. 

"Hasil penyelidikan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, dan 1 lagi masih DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Yusri menerangkan, ketiga orang pelaku ditangkap di tempat berbeda. Adapun, RP alias K ditangkap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kemudian, MG alias P diciduk di Klender Jakarta Timur. Lalu, MR alias E dicokok di Bogor.

Sementara itu, satu orang pelaku inisial T, masih diburu oleh petugas. Yusri menyebut, T membacok korban hingga meninggal dunia.

"Sekarang masih kami kejar. Saya ultimatum T. Saya minta secepatnya menyerahkan diri, saya kasih waktu. Kami sudah tahu identitasnya," terang dia.

Yusri menerangkan, M (23) dibegal ketika sedang menunggu ojek daring bersama kekasihnya. Tiba-tiba didatangi empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor. Salah seorang diantaranya berinisial T turun dan merampas telepon genggam milik korban. 

"Korban dibacok, kemudian ponsel direbut," ujar dia.

 


Spesialis Pencuri Spion Mobil

Ilustrasi Begal Motor

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yusri menuturkan, ketiga orang pelaku terlibat pelbagai pencurian. Biasanya yang dincar seperti spion-spion mobil yang terpakir pinggir jalan.

Tak cuma itu, salah satu pelaku inisial T bahkan pernah melakukan pembacokan. Kasus ini kini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jaktim 

"T pernah ada masalah yang sama di Polres Jaktim. Begitu kami terima informasi dari penyidik," ujar dia 

Atas perbuatannya, para pelaku akan jerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 3. "Ancaman 15 tahun penjara," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya