Liputan6.com, Pekanbaru - Kejari Kuansing melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan ke Komisi Yudisial. Hakim bernama Yosep Butar Butar ini sebelumnya mencabut status tersangka korupsi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) non aktif, Indra Agus Lukman.
Ketukan palunya pada 28 Oktober 2021 membuat Indra Agus Lukman terlepas dari korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Sidang praperadilan ini berlangsung tiga hari, di mana hari keempat pembacaan putusan.
Baca Juga
Advertisement
Kejari Kuansing menilai ada kejanggalan dalam praperadilan itu. Selain berkas korupsi (perkara pokok) sudah dimasukkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan penetapan majelis hakim, Kejari tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi di praperadilan.
"Kami laporkan ke KY pada 29 Oktober 2021 pagi dengan kiriman khusus," kata Hadiman, Senin siang, 1 November 2021.
Selain ke KY, Hadiman juga melaporkan hakim tunggal itu kepada Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Hadiman menjelaskan, kejanggalan lain karena pihaknya juga tak diberi kesempatan menghadirkan ahli di praperadilan. Sementara pemohon (Indra Agus) diberikan kesempatan oleh hakim.
Selain itu, Hadiman menilai hakim tunggal Yosep Butar Butar, terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan sidang pokok tindak pidana korupsi kasus Indra Agus Lukman juga digelar yaitu pada 28 Oktober 2021.
"Sidang dikebut sampai 4 hari, kemudian sidang hari Rabu (27/10/2021) dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan," kata Hadiman.
Hadiman saat itu menyatakan keberatan dan tidak hadir pada malam itu. Dia meminta agenda pemeriksaan saksi dari pihaknya dilakukan keesokan hari.
"Ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan," ucap Hadiman.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Bantah Mengulur Waktu
Saat pembacaan putusan, Kejari Kuansing tidak hadir. Pihaknya juga membantah sengaja mengulur waktu karena waktu praperadilan masih ada beberapa hari lagi.
"Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi, kami sampaikan alasan ke pihak hakim," imbuhnya.
Selain praperadilan, kejanggalan juga terjadi saat sidang perdana Indra Agus Lukman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya, ketua majelis hakim mendadak sakit sementara jaksa dari Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu.
"Di Pekanbaru Hakim ketuanya mendadak sakit, di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut, sudah nampak itu kejanggalannya," tutur Hadiman.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Miko Ginting melalui Koordinator Penghubung KY-RI Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan, menyatakan akan menanggapi segala laporan masyarakat. Termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing yang merasa ada kejanggalan di sidang prapid kemarin.
"Pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim," sebut Hotman.
Dia menuturkan, laporan dari masyarakat beserta bukti-bukti pendukungnya, berguna membuat terang apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di dalam permasalahan tersebut.
Advertisement