UMP DKI Jakarta 2022 Akan Diumumkan pada 19 November 2021

Disnakertrans menyatakan, besaran UMP DKI Jakarta 2022 masih dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Nov 2021, 09:47 WIB
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 akan segera diumumkan. Berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan pengumuman, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.

"Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19," kata Andri saat saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Saat ini, Andri menyatakan untuk besaran UMP DKI Jakarta 2022 masih dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak. Mulai dari asosiasi pengusaha, serikat buruh hingga Dewan Pengupahan.

Sementara itu, Andri bersama Dewan Pengupahan masih menunggu rilis soal pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal tersebut untuk menentukan keputusan terkait UMP.

"Sekarang kami tunggu rilis dari BPS. Insyaallah tanggal 5 November rilis terkait masalah pertumbuhan ekonomi termasuk PDB itu yang kami bahas lagi," jelas dia.


Soal Kenaikan UMP, Wagub DKI Jakarta: Tidak Boleh Mau Menang Sendiri

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut nantinya untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menyesuaikan dengan kemampuan para pengusaha. Sebab saat ini masih dalam kondisi pendemi Covid-19.

"Setiap tahun kan kalau kita bicara kenaikan UMR itu kan memang selalu naik, tapi kita situasinya sekarang masih pandemi, tentu kan kita juga lihat kemampuan para pengusaha. Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).

Lanjut Riza, permintaan kenaikan UMP merupakan hal wajar. Namun kata dia harus disesuaikan dengan secara proporsional, baik masyarakat dan pihak pengusaha.

Politikus Gerindra tersebut berjanji akan mencarikan solusi yang proporsional untuk semua pihak.

"Harus dicarikan yang terbaik, tidak boleh mau menang-menangan, pemerintah mau menang sendiri, semaunya menentukan, kan tidak baik. Atau pengusaha maunya begitu tidak baik juga, atau buruh semaunya sendiri kan tidak baik. Semuanya pasti akan duduk bersama di satu meja untuk mencari solusi terbaik," jelas dia.


UMP 2019 Naik

Infografis UMP 2019 Naik. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya