VIDEO: Korupsi Dana Pilkada, 2 Pegawai KPUD Purwakarta Ditahan

Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, kemarin menjebloskan 2 mantan pegawai KPUD Purwakarta ke penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Des 2012, 06:55 WIB
Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, kemarin menjebloskan 2 mantan pegawai KPUD Purwakarta ke penjara. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi dana Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2007-2008 sebesar Rp 828 juta.

Petugas Kejaksaan Negeri menjebloskan 2 mantan pegawai KPUD Purwakarta ke Lapas Purwakarta, Senin, 17 Desember 2012. Keduanya yang ditahan adalah AL, selaku mantan kuasa pemegang anggaran atau KPA serta AZ (Ahmad Zaenuddin) mantan Bendahara KPUD.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Sri Yatmi, keduanya ditahan atas dugaan tindakan korupsi dana pemilihan bupati 2007-2008 sebesar Rp 828 juta. Kedua tersangka ditahan setelah hasil audit menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 828 juta dari total anggaran sebesar Rp 9 miliar.

Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta masih akan melanjutkan penyidikan kasus pidana korupsi pemilihan Bupati Purwakarta dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(Frd)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya