Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali melonggarkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Salah satunya, mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 bisa buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga
Advertisement
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00," kata Tito lewat Inmendagri, dikutip Liputan6.com, Selasa (2/11/2021).
Namun, pelonggaran hingga maksimal kapasitas tersebut bukan tanpa syarat. Tito masih mewajibkan sejumlah ketentuan, seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan syarat vaksinasi Covid-19 untuk mencatat data pengunjung yang masuk.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelas Tito.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Syarat Bawa Anak ke Mal
Bagi pengunjung yang membawa anak dengan usia di bawah 12 tahun, diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.
"Para orang tua juga diminta untuk mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," kata Tito menandasi.
Advertisement