Liputan6.com, Jakarta - Indonesia didaulat sebagai tuan rumah The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP 4) Konvensi Minamata yang berlangsung dua fase. Pertama, secara online pada 1--5 November 2021, dan fase kedua akan digelar secara langsung di Bali pada 21--25 Maret 2022.
Presiden COP-4 Konvensi Minamata sekaligus Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menyebut, pertemuan COP-4.1 Konvensi Minamata selama lima hari ini dihadiri 135 negara. Ada beberapa negara yang jadi pengamat karena akan meratifikasi Konvensi Minamata.
Vivien mengatakan, pertemuan secara online di hari pertama, Senin, 1 November 2021 dihadiri sekitar 600 orang. Pihaknya turut mengakomodir para pengamat, NGO, dan akademisi yang bukan anggota delegasi untuk berbicara bila seluruh anggota telah menyampaikan pendapatnya.
Advertisement
"Ibu Menteri juga mengirimkan pesan kepada dunia bahwa Konvensi Minamata diharapkan terus memberikan solusi terhadap masalah lingkungan hidup global terkait merkuri," kata Vivien dalam konferensi pers "Pelaksanaan Sidang COP-4 Konvensi Minamata Tentang Merkuri" secara daring, Selasa (2/11/2021).
Dikatakan Vivien, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga menjelaskan Indonesia telah menurunkan penggunaan 374,4 kilogram merkuri di sektor industri lampu dan baterai. Dari industri pembangkit listrik tenaga uap, diklaim mampu mengendalikan 710 kilogram emisi merkuri, sektor kesehatan 4,7 ribu kilogram merkuri, dan penambangan emas skala kecil sebanyak 12,4 ton.
"Merkuri sudah dilarang digunakan di penambangan emas, khususnya penambangan emas skala kecil," tambahnya. Ia juga menyampaikan pesan Direktur Eksekutif Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) Inger Andersen yang menyebut bahwa menyelesaikan masalah merkuri tidak bisa sendiri, tapi berkolaborasi dengan seluruh negara, terutama terkait perdagangan ilegal.
"Indonesia berinisiatif untuk membuat deklarasi secara bersama-sama untuk mengurangi perdagangan ilegal merkuri dalam tingkat global. Kita bersama-sama berperang melawan merkuri dan mengharapkan merkuri itu hanya tinggal jadi sejarah," ujar Vivien.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Deklarasi Bali
Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Hubungan Antarlembaga Kementerian Luar Negeri Muhsin Syihab turut melaporkan beberapa hal terkait sidang COP-4 Konvesi Minamata di hari pertama. Ia menyebut, Indonesia menginginkan sebuah proses yang inklusif dengan prinsip keamanan dan kesehatan tetap terjaga, baik di COP-4.1 maupun COP-4.2.
Salah satu agenda yang terbahas secara substantif mengenai usulan tanggal pelaksanaan COP-4.2, yakni pada 21--25 Maret 2022. Muhsin juga telah menyampaikan kebijakan dan penanganan Covid-19 secara nasional di Indonesia, serta update kondisi di Bali.
"Secara nasional, positivity rate kita di bawah setengah persen, jauh di bawah PR yang dicanangkan WHO sebesar lima persen, tingkat vaksinasi di Bali sudah hampir 100 persen, kesiapan kita menyambut delegasi, baik (secara) logistik, keamanan, maupun kenyamanan," kata Muhsin.
Bahasan lain adalah tentang pelaksanaan Deklarasi Bali yang menjadi usulan Indonesia. Pihaknya menyampaikan, Indonesia ingin proses yang inklusif dan mengharapkan masukan dari beberapa negara.
"Signifikansi dari Deklarasi Bali yang kita usulkan agar ada upaya penghapusan perdagangan ilegal merkuri di dunia. Ini akan menjadi kontribusi nyata Indonesia terhadap proses penghapusan itu dan sekaligus menjadi testimoni kepemimpinan Indonesia di diplomasi lingkungan hidup," jelas Muhsin.
Beberapa poin juga tertuang dalam Deklarasi Bali, yakni monitoring proses perdagangan ilegal merkuri, law enforcement, serta memperjuangkan kepentingan negara berkembang mengenai capacity building dan technical cooperation untuk meninggalkan penggunaan merkuri dan menghindari perdagangan ilegal merkuri.
"Ada imbauan para pemangku kepentingan terkait meningkatkan pemahaman agar tidak terjadi perdagangan ilegal merkuri di media sosial, e-commerce, diharapkan agar tidak terjadi. Secara prinsip ini diadopsi secara konsensus dengan pendekatan yang inklusif," tambahnya.
Advertisement
Merkuri dan Minamata
Dilansir dari laman Sistem Informasi Tata Kelola B3 KLHK, merkuri adalah unsur kimia yang lekat dengan targedi Minamata, nama teluk di kota Minamata, Kumamoto Perfecture, Jepang. Tragedi tersebut terjadi pada 1953 silam.
Kala itu, penduduk setempat mengonsumsi ikan yang tercemar Methyl mercury, limbah yang dikeluarkan pabrik baterai Chisso corp. Penduduk mengalami kerusakan saraf dan organ lainnya. PT. Chisso didirikan pada 1908 dan mengalami perkembangan pada 1930-an.
Dalam perkembangannya, perusahaan menghasilkan limbah merkuri yang mencemari perairan laut di Teluk Minamata. Teluk ini adalah sumber dari ikan yang dikonsumsi penduduk di daerah tersebut.
Merkuri dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan karakteristik beracun, karsinogenik, dan berbahaya bagi lingkungan. Karakteristiknya bersifat racun bagi manusia yang akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit, atau mulut.
Merkuri merupakan salah satu unsur kimia yang pada tabel periodik dengan simbol Hg dan nomor atom 80. Merkuri umumnya digunakan pada peralatan termometer, barometer, pompa difusi, lampu uap merkuri, sakelar merkuri, dan alat-alat elektronik lain. Merkuri juga ditemukan dalam kosmetik, pestisida, industri soda kaustik, produksi gas khlor, gigi buatan (bahan amalgam gigi), baterai, sebagai katalis, dan di pertambangan emas.
Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
Advertisement