Pemerintah Anggarkan Rp 55 Triliun untuk Madrasah hingga Pesantren

APBN telah menganggarkan dana untuk Kementerian Agama (Kemenag) yang mengurus lembaga pendidikan di bawah Kemenag mencapai Rp 55,9 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi - Sejumlah santri di Pondok Pesantren Elbayan, Cilacap, keluar dari masjid usai salat Jumat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah telah memberikan perhatian yang luar biasa bagi pendidikan keagamaan melalui alokasi anggaran. APBN telah menganggarkan dana untuk Kementerian Agama (Kemenag) yang mengurus lembaga pendidikan di bawah Kemenag mencapai Rp 55,9 triliun.

“Ini mencakup untuk biaya operasi sekolah bagi madrasah, pesantren, tunjangan profesi guru bagi guru-guru yang memberikan pendidikan di madrasah, dan juga beasiswa,” ungkap Sri Mulyani pada Harlah ke-22 FPKB DPR dan Perayaan Hari Santri Nasional 2021, Jakarta, Selasa (2/11).

Selain itu, sejak tahun 2018 Pemerintah meluncurkan beasiswa LPDP Santri. Program ini telah diikuti 220 santri untuk beasiswa S2 dan 73 santri untuk S3. Mayoritas para santri belajar di dalam negeri yaitu 235 santri, sedangkan 58 santri meneruskan studi ke luar negeri.

“Ini merupakan sebagian kecil dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas para santri di Indonesia dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya tanpa batas untuk mereka bisa terus mencari ilmu, meningkatkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya,” jelas dia.

Pemerintah menjamin penyelenggaraan pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Sri Mulyani menyampaikan, undang-undang tersebut merupakan titik awal dari langkah peraturan pelaksanaan untuk mewujudkan komitmen besar pemerintah kepada pesantren, termasuk di dalamnya adalah dari unsur pendanaan.

Selain itu, pemerintah memberikan perhatian dalam bentuk yang lain. Misalnya pembangunan fasilitas MCK, pengembangan kewirausahaan, peningkatan kesehatan, dan sanitasi. Bahkan salah satu BLU di bidang sawit yaitu BPDPKS bekerja sama dengan kementerian/lembaga meluncurkan pengembangan potensi santripreneur berbasis kelapa sawit.

Pemerintah akan menggunakan instrumen pendanaan di APBN baik melalui belanja K/L seperti Kemenag yang langsung berhubungan dengan pesantren dan madrasah, juga K/L lain seperti Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM dan juga melalui instrumen pembiayaan ultra mikro dan dukungan kredit usaha rakyat.

“Itu semuanya ditujukan dan bisa dipakai atau dimanfaatkan oleh pesantren dan para santri untuk bisa mengembangkan potensi mereka. Tentu tidak hanya di bidang ilmu keagamaan, namun juga dari sisi ilmu yang menciptakan manfaat bagi masyarakat,” dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sumber Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Ahmad Azis Santoso, alumni Pesantren Darul Hidayah Kota Bandung tengah menyolder bahan pembuatan Limar atau Listrik Mandiri Rakyat. (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren tidak hanya berasal dari APBN. Melainkan terdiri atas masyarakat, APBN dan APBD, sumber lain yang sah, dan dana abadi pesantren.

Dana abadi pesantren merupakan bagian dana abadi pendidikan yang dikelola secara profesional dan prudent untuk tujuan pembangunan kualitas santri. Bahkan dalam perkembangannya anggaran untuk pesantren yang disalurkan melalui Kementerian Agama terus bertambah.

“Anggaran pesantren di Kemenag kalau kita lihat perkembangannya semakin naik. Bahkan untuk tahun kemarin (2020), alokasi untuk pesantren mengalami kenaikan yang lumayan karena adanya dana dari BA BUN besarnya Rp2,6 triliun untuk PEN berupa tambahan BOP dan bantuan pembelajaran secara online kepada pesantren,” kata Heru menjelaskan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya