Saling Ejek, Pengunjung Tempat Karaoke di Balikpapan Terlibat Aksi Pengeroyokan

Aksi pengeroyokan sesama pengunjung tempat hiburan malam (THM) terjadi di kawasan Ruko Bandar, Klandasan, Balikpapan Kota, pada Minggu (24/10/2021) dini hari lalu.

oleh Abelda RN diperbarui 03 Nov 2021, 10:00 WIB
Tersangka pelaku pengeroyokan di Polresta Balikpapan Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Balikpapan - Aksi pengeroyokan sesama pengunjung tempat hiburan malam (THM) terjadi di kawasan Ruko Bandar, Klandasan, Balikpapan Kota, pada Minggu (24/10/2021) dini hari lalu. Diduga, penyebabnya saling ejek, hingga akhirnya membuat korban babak belur.

Bahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang, bahu, kaki kanan hingga tiga buah giginya rontok. Kejadian bermula saat korban berinisial AI (51) yang merupakan pengunjung salah satu pub dan karaoke di Balikpapan terlibat cekcok dengan pengunjung lainnya berinisial JN (51), SY (34), serta D yang kini masih dalam pengejaran. Cekcok tersebut berujung pada pemukulan terhadap korban hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

"Pelaku dengan korban tidak saling kenal. Tahu nama, tapi tidak kenal. Cekcok itu awalnya dari saling ejek," terang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, pada Senin (1/11/2021) siang.


Saksikan Video Pilihan Ini:


Pelaku Langsung Diamankan

Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Korban yang tidak terima dikeroyok pelaku saat itu, langsung ke SPK Polresta Balikpapan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim. Alhasil, dua tersangka pengeroyokan berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya masing-masing di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota pada Sabtu (29/10/2021).

"Usai melakukan visum, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kemudian kami menangkap tersangka JN dan SY di rumahnya masing-masing," bebernya.


Hukuman Penjara

Belasan tersangka kasus pengeroyokan Maman yang berujung kematian di kaki gunung Cikuray, Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Akibat perbuatannya, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka lainnya masih dalam pengejaran kami," dia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya