Yandri Susanto Dukung Fatwa MUI Terkait Fatwa Haram Beri Uang Pengemis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan.

oleh Reza pada 02 Nov 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi pengemis anak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.

Menangapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendukung keputusan MUI Sulsel itu. Ia meminta pemerintah daerah juga menangani pengemis di jalanan agar mendapatkan perhatian dan tidak meresahkan masyarakat.

"Kita dukung fatwa itu, tapi yang harus dipastikan jangan sampai anak-anak fakir miskin atau telantar itu tidak diurus. Perlu ada kerja sama dengan pihak pemda yang minta-minta itu ditertibkan, benar nggak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim atau mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu," kata Yandri dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (2/11/2021).

Yandri mengatakan alasan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram tersebut disebabkan oleh banyaknya pengemis tang dieksploitasi oleh kelompok tertentu. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta agar pihak yang mengeksploitasi pengemis itu ditindak. "Kalau misal dieksploitasi oleh pihak tertentu, pihak yang mengeksploitasi itu harus ditindak supaya ada efek jera,” katanya.

Selain itu, Yandri meminta agar fatwa haram memberi pengemis uang ini disosialisasikan secara masif. Sebab, warga terkadang memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah. "Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan saya bersedekah di mana pun boleh ya nggak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas," jelasnya.

“Kalau prinsip muatannya itu untuk menertibkan, supaya tidak ada yang dieksploitasi kita mendukung, tapi tetap harus ada tindak lanjur dari pemerintah setempat. Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat," sambung Yandri.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya