Aturan Lengkap Perjalanan Domestik dari Kemenhub, Yuk Tengok

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran baru untuk mengatur perjalanan domestik bagi berbagai macam moda transportasi

oleh Arief Rahman H diperbarui 02 Nov 2021, 19:15 WIB
Calon penumpang melihat layar informasi penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Beberapa maskapai mulai membuka layanan penerbangan setelah Kemenhub kembali membuka izin layanan transportasi umum pada Kamis lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran baru untuk mengatur perjalanan domestik bagi berbagai macam moda transportasi, baik udara, laut dan transportasi darat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi.

Itu dilaksanakan bekerja sama dengan unsur terkait yakni diantaranya Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.

“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita, dalam keterangan resmi, Selasa (2/11/2021).

Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ungkap Adita.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Empat Surat Edaran Kemenhub

Petugas memeriksa suhu penumpang yang turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal bus Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/5/2021). Arus balik pemudik mulai terlihat di sejumlah terminal di Jakarta, salah satunya di Terminal Kalideres. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun keempat SE Kemenhub yang mengatur tersebut diantaranya.

SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya