Saat PCR Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Perjalanan Udara, Ini Kata Mereka

Menparekraf Sandiaga Uno mengaku senang adanya pelonggaran aturan naik pesawat terkait tes PCR. Kebijakan tersebut dinilai Sandi dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2021, 20:39 WIB
Warga menjalani tes usap PCR COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Peningkatan testing dan tracing di wilayah padat penduduk diharapkan bisa mempercepat upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan calon penumpang pesawat wajib PCR di Jawa-Bali sudah tidak berlaku. Juru Bicara (Jubir) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan perubahan aturan di atas didasarkan pengamatan dan evaluasi di lapangan.

"Pertimbangan tersebut telah menimbang aspek efektivitas dan efisiensi dalam menerapkan dan menegakkan aturan di lapangan, setelah adanya simulasi dalam 10 hari terakhir," jelas Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin, 1 November 2021.

Sebelum akhirnya pemerintah memutuskan tak lagi PCR diwajibkan sebagai salah satu syarat dalam perjalanan udara dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Senin, 1 November kemarin, tak sedikit kritikan yang datang dari sejumlah tokoh partai dan anggota DPR.

Salah satunya datang dari anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati. Saat harga PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali, menurutnya itu tetap saja membebani masyarakat yang harus bepergian lebih dari tiga hari. 

Karena mereka harus kembali melakukan PCR, dan itu artinya ada uang yang harus dikeluarkan lagi. 

"Berapapun harganya meski sudah diturunkan Rp 275 ribu, jika perginya lebih dari tiga hari, maka harus dua kali PCR untuk pulang pergi, sehingga semakin menambah beban masyarakat," jelas Mufida.

Ditambah lagi dengan munculnya petisi penolakan tes PCR naik pesawat yang diunggah pada laman Change.org, Kamis, 28 Oktober 2021. Dilaporkan ada 48 ribu warganet yang menandatangani petisi tersebut. 

Banyaknya penolakan wajib PCR dalam penerbangan, hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan hingga pemerintah memutuskan tak wajib lagi PCR bagi calon penumpang Jawa-Bali.

Lantas, kini setelah tes PCR tak lagi menjadi syarat wajib, seperti apa tanggapan sejumlah tokoh negeri?

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


1. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza

Wakil Gubernur DKI Riza Patria angkat suara, tentang kebijakan pemerintah wajib PCR diganti dengan tes antigen sebagai syarat perjalanan penerbangan. Menurut Riza, kebijakan pemerintah telah dipertimbangan untuk ancaman lonjakan gelombang ketiga.

"Mudah-mudahan semua masyarakat bisa memahami mengerti patuh taat disiplin (protokol kesehatan)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin, 1 November 2021. 

Riza Menilai dengan situasi pelonggaran dengan penurunan angka kasus adalah kesempatan terbaik untuk meningkatkan vaksinasi.

Wagub DKI berharap, dengan bertambahnya masyarakat yang mau dan sudah divaksin maka lonjakan kasus natal dan tahun baru tidak terulang seperti tahun lalu.

"Mudah-mudahan di akhir tahun ini dan awal tahun depan tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid dan tidak terjadi gelombang tiga," harap Riza.


2. Menparekraf Sandiaga Uno

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku ikut senang dengan pelonggaran aturan naik pesawat.

Menurut Sandi dengan adanya aturan anyar ini dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat selaku pengguna mode pesawat. Mengingat diperlukan biaya yang tidak murah bagi masyarakat untuk memperoleh layanan tes RT-PCR.

"Tentang tes antigen untuk perjalanan Jawa-Bali, menjadi harapan kita bahwa tes antigen ini bisa menjadi salah satu bagian dari testing dan tracing karena PCR ini tentunya biaya masih mahal. Keputusan (Antigen) tidak membebani masyarakat, tapi juga pada saat yang bersamaan mengendalikan Covid-19," ujarnya dalam acara Weekly Press Briefing, Senin, 1 November. 

Selama ini memang salah satu alasan masih sedikitnya masyarakat yang naik pesawat dalam bepergian karena adanya syarat wajib tes PCR. Padahal sebelum pemerintah menetapkan harga tertinggi tes PCR cukup mahal, untuk hasil 1 x24 jam bisa mencapai Rp 800 ribu. Jumlah tersebut hampir sebanding dengan harga tiket pesawat.


3. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar

Wakil Ketua DPR RI meminta agar pemerintah tak asal mengeluarkan aturan jika kemudian akan direvisi. Hal ini terkait Wajib PCR jadi hanya tes antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.

Namun, politisi yang akrab disapa Cak imin ini menyebutkan bahwa hal yang wajar di situasi seperti ini aturan berubah setiap saat.

"Ya wajarlah disuasana yang sulit seperti ini, setiap aturan berubah setiap saat, itu biasa. Dalam situasi sulit seperti pandemik ini, bahkan tiap jam berubah peraturan, itu wajar," katanya di kongerensi pers, Senin, 1 November kemarin.

 

Fikram Hakim 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya