Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Bisa Jadi Bagian Reformasi Fiskal

Dalam Sidang Tahunan 16 Agustus 2021 di Gedung MPR/DPR, Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya melakukan konsolidasi dan reformasi fiskal

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2021, 21:27 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Dalam Sidang Tahunan 16 Agustus 2021 di Gedung MPR/DPR, Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya melakukan konsolidasi dan reformasi fiskal yang dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur.

Reformasi fiskal yang dimaksud meliputi penguatan penerimaan negara, perbaikan belanja serta pembiayaan yang prudent demi terwujudnya pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian.

Salah satu yang menjadi bagian dari proses reformasi kebijakan fiskal adalah penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok. Struktur saat ini yang terdiri dari 10 lapisan dinilai masih sangat kompleks dan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara

Rencana penyederhanaan struktur tarif CHT telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Namun, hingga saat ini rencana penyederhanaan tersebut belum terlaksana.

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh ICJR Learning Hub dan BHR Institute pada Kamis 28 Oktober 2021, Analisis Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan RI Sarno menerangkan jika penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau terkait dengan 7 agenda pembangunan yaitu agenda memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan agenda meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

"Menurut Sarno, Pemerintah berniat menurunkan angka prevelansi merokok dengan kebijakan fiskal dan non fiskal. Kebijakan fiskal dilakukan dengan penyederhanaan tariff struktur cukai hasil tembakau dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau," katanya, Selasa (2/11/2021).

Saat ini, Pemerintah masih menggodok kebijakan cukai hasil tembakau untuk tahun 2022. Dengan kenaikan target penerimaan cukai tembakau sebesar Rp20 triliun untuk tahun depan, dapat dipastikan tarif cukai tembakau juga akan mengalami kenaikan.

"Kenaikan cukai ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan 4 pilar kebijakan cukai hasil tembakau untuk peningkatan kualitas SDM yaitu melalui pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan Negara, dan pengawasan rokok illegal," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur SDM UI & Peneliti Senior PEBS FEB UI Abdillah Ahsan, menjelaskan jika pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkelanjuan, dan menyehatkan harus ditopang oleh masyarakat yang sehat dan menghasilkan SDM yang sehat.

Mengutip data BPJS Kesehatan pada 2019, Ahsan menerangkan bahwa terdapat 17,5 juta kasus penyakit terkait rokok - tembakau (jantung, kanker, stroke) dengan biaya lebih dari 16,3 Triliun rupiah. Karena itu Ahsan berpandangan bahwa diperlukan kenaikan tarif cukai tembakau dan penyederhanaan struktur cukai dalam rangka pengendalian konsumsi tembakau.

Saat ini, akibat struktur cukainya yang kompleks, harga rokok di Indonesia menjadi sangat bervariasi. Jarak harga rokok mahal dan rokok murah sangat jauh, sehingga masyarakat utamanya anak-anak masih dapat menjangkau rokok dengan harga murah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hasil Studi

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lara Rizka, Project Officer for Tobacco Control-CISDI, menjelaskan tentang berbagai hasil studi yang dilakukan terkait rokok dan konsumsinya di Indonesia. Dalam riset yang dilakukan oleh University of Illinois Chicago pada 2020 tentang cigarette tax scorecard, Indonesia mendapatkan penilaian yang cukup rendah di Asia Tenggara, hanya 1,63 dari skor maksimal 5, berada di bawah Filipina (3,75), Singapura (3,25), dan Malaysia (2,75).

Salah satu alasannya ialah karena struktur cukai di Indonesia yang masih sangat rumit dan menyebabkan kenaikan cukai menjadi tidak efektif. Kenaikan cukai tidak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih pada jenis rokok yang lebih murah, yang dimungkinkan karena banyak variasi harga rokok akibat struktur cukai yang rumit.

Hal ini juga terbukti dari riset CISDI tentang status dan perilaku merokok setelah 10 bulan pandemi covid-19 di Indonesia yang menemukan bahwa meskipun sebagian besar perokok tidak mengubah konsumsinya, sekitar seperempat dari perokok melakukan perubahan perilaku merokok dengan beralih ke rokok yang lebih murah selama masa pandemi.

Salah satu penyebabnya adalah struktur cukai yang rumit dan mengakibatkan adanya variasi harga rokok yang murah hingga mahal, memungkinkan perokok beralih ke rokok yang lebih murah.

Oleh karena itu menurut Lara, kebijakan dan mekanisme cukai tembakau yang berlaku di Indonesia saat ini masih belum efektif untuk memenuhi perannya dalam mengendalikan konsumsi tembakau. Lara menegaskan bahwa melihat pentingnya pengendalian tembakau di Indonesia, penyederhanaan struktur cukai menjadi sebuah agenda kebijakan yang urgensinya tinggi.

"Diperlukan komunikasi yang baik antar kementerian agar dapat merumuskan kebijakan cukai tembakau yang menyeimbangkan prioritas melindungi masyarakat dan memenuhi pemasukan negara," tutup Lara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya