Liputan6.com, Jakarta Hasil Antigen kembali masuk sebagai syarat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali. Hal ini turut direspons positif oleh Pengamat Penerbangan Alvin Lie bahwa hal itu sebagai langkah pemerintah menyadari ketidaktepatan kebijakan yang diambil.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan syarat perjalanan dengan transportasi udara wajib menyertakan hasil RT PCR, sementara Antigen tidak dimasukkan sebagai syarat penerbangan. Namun, pada aturan terbaru, pemerintah mengembalikan Antigen sebagai syarat yang mencukupi sebelum masyarakat melakukan perjalanan.
Advertisement
“Saya apresiasi pemerintah bahwa pemerintah menyadari ketidaktepatannya itu dan merespon kritik keras masyarakat karena selama pandemi ini sejak awal tahun sampai sekarang, baru sekarang ada tentangan keras,” kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (2/11/2021).
Ia mengatakan, dengan adanya kebijakan baru tersebut, itu jadi bukti bahwa pemerintah tak bisa berjalan sendirian untuk mengendalikan Covid-19 di Indonesia.
“Tidak mungkin pemerintah itu mengendalikan Covid-19 sendiri tanpa partisipasi publik, dan kemarin ini penolakan keras itu menunjukkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Antigen telah cukup sebagai alat untuk mendeteksi. Antigen, kata dia, telah diakui sebagai alat deteksi Covid-19 yang telah diakui oleh WHO dan organisasi penerbangan internasional.
“Bahkan pemerintah indonesia sendiri dalam keseharian nya juga menggunakan Antigen untuk deteksi, bahkan jumlah antigen itu tiga sampai empat kali lebih banyak dari PCR, ini sebuah pengakuan bahwa antigen itu sudah memadai,” kata Alvin.
Sementara itu, dalam mencegah penyebaran Covid-19 meningkat di banyak daerah, ia menekankan pemerintah perlu mendorong pada dua aspek. Yakni vaksinasi dan protokol kesehatan secara ketat perlu dilakukan oleh masyarakat.
“Saya menilai bahwa untuk mencegah penyebaran covid naik lagi itu ada dua yang perlu dilakukan pertama segera percepat vaksinasi agar target vaksinasi nasional bisa tercapai, itu akan meningkatkan daya tahan masyarakat kita tak terlalu mudah terpapar covid-19,” kata dia.
Kemudian, poin penting lainnya adalah pengawasan penegakan protokol kesehatan di tempat ramai. Hal ini, kata Alvin, mampu secara efektif menghambat laju penyebaran Covid-19.
“Percuma orang di tes PCR tapi tak ada pengawasan disiplin prokes di tempat keramaian, akan tetap jebol karena yang melindungi itu bukan tes antigennya, tapi protokol kesehatan,” katanya tegas.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tarik Ulur Kebijakan
Lebih lanjut, Alvin juga menyinggung terkait tarik ulur pemerintah dalam membuat kebijakan. Diketahui, sekitar dua minggu lalu, pemerintah mewajibkan hasil PCR sebagai syarat penerbangan di wilayah Jawa-Bali.
“Memang kebijakan pemerintah ini aneh, ya sejak kita PPKM sudah diberlakukan bahwa PPKM multilevel Juli 2021 lalu yang sudah vaksinasi cukup Antigen,” kata dia.
Pada penerapan aturan tersebut, Alvin menilai bahwa langkah itu sudah terbukti dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Tanpa ada pertimbangan yang masuk akal tiba-tiba dua pekan yang lalu semua harus wajib PCR, dan khusus Jawa-Bali itu sangat tidak masuk akan secara medis dan ilmiah pun tak ada penjelasan yang akuntabel,” katanya.
Atas kebijakan yang tarik ulur ini, Alvin meminta Presiden Joko Widodo untuk bisa membereskan terkait alur koordinasi di kabinet yang dipimpinnya.
“Saya harap ada tindak lanjut dari presiden untuk memperbaiki kinerja, koordinasi dan konsistensi arah kebijakan dari kabinetnya,” kata dia.
Advertisement