Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi

oleh Arief Aszhari diperbarui 03 Nov 2021, 14:06 WIB
Petugas memeriksa emisi motor di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi. Bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi ini, maka akan dikenai sanksi tilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.

"Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," tulis akun twiter @dinaslhdki, dilihat Rabu (27/10/2021).

Bagi pemilik sepeda motor yang belum melakukan uji emisi kendaraannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik di Ibu Kota.

Hal tersebut berdasarkan unggahannya di media sosial instagram @dinaslhdki, ditulis Rabu (3/11/2021).

"Untuk kendaraan roda empat kamu bisa melihat lokasi bengkel terdekat di aplikasi e-uji emisi," bunyi dalam unggahan tersebut.

Berikut daftar lokasi layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta:

Jakarta Timur

  • PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
  • PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
  • Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
  • CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit
  • Bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Jalan Mandal V nomor 67 Cililitan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Lokasi lain

Jakarta Selatan

  • PT Rizqi Putra Pratama, Jalan Tebet Timur Dalam X

Jakarta Pusat

  • PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
  • Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kelurahan Sumur Batu
  • PT Panca Jaya Setia, IRTI Monas

Jakarta Barat

  • PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kelurahan Kelapa Dua
  • PT Panca Jaya Setia, Samsat Jakarta Barat

Jakarta Utara

  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
  • Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
  • PT Astra Internasional Tbk-Peugeot, Jalan Yos Sudarso kav 24

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya