Jakarta PPKM Level 1, Pengunjung Mal Bakal Melonjak

Usai PPKM di Jakarta tuun, rata-rata tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan atau mal pada tahun 2021 lebih tinggi daripada tahun 2020

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2021, 13:50 WIB
Suasana Mall Senayan City, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta kembali dibuka pada Senin (15/6) di masa PSBB transisi dengan jumlah pengunjung masih dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memproyeksikan rata-rata tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan atau mal pada tahun 2021 lebih tinggi daripada tahun 2020 lalu, yang hanya mencapai 50 persen saja.

Menyusul, adanya sejumlah pelonggaran yang diberikan pemerintah setelah Jakarta PPKM Level 1. Salah satu pelonggaran ialah peningkatan kapasitas mal menjadi 100 persen.

"Pusat Perbelanjaan menyambut baik atas berbagai pelonggaran yang ditetapkan oleh pemerintah, yang mana kali ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan jam 22:00. Diperkirakan tingkat kunjungan akan terus meningkat sampai dengan akhir tahun 2021 nanti, sehingga tingkat kunjungan rata-rata pada tahun 2021 akan lebih tinggi daripada tahun 2020 yang hanya mencapai 50 persen saja," ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (3/11).

Selain pelonggaran kapasitas, peningkatan jumlah pengunjung mal tahun ini juga dipicu oleh perayaan dua momen besar pada akhir tahun 2021 nanti. Yakni Natal dan Tahun Baru.

"Karena menjelang Natal dan Tahun Baru nanti akan ada potensi cukup besar bagi Pusat Perbelanjaan untuk mendapatkan peningkatan tingkat kunjungan sehubungan pemerintah telah memutuskan untuk membatasi mobilitas ataupun pergerakan masyarakat untuk bepergian keluar kota. Sehingga, diharapkan masyarakat berkunjung ke pusat perbelanjaan yang berada di kota masing-masing," bebernya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perketat Protokol Kesehatan

Petugas keamanan di pusat perbelanjaan Bandung Electronic Center memeriksa suhu pengunjung sebagai salah satu protap kesehatan pencegahan Covid-19. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Meski terdapat sejumlah pelonggaran, Alphonzus memastikan pengelola mal akan tetap tegas dalam mengimplementasikan protokol kesehatan. Hal ini agar tidak terjadi kembali lonjakan jumlah kasus harian Covid-19 yang dapat menyebabkan penutupan operasional kembali pusat perbelanjaan.

"Saat ini di pusat perbelanjaan berlaku tiga lapis protokol Covid-19, yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi sampai dengan saat ini seperti pemeriksaan suhu badan, wajib masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya. Terakhir, protokol kesehatan yang diberlakukan oleh masing-masing Penyewa," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan ke depan. Perpanjangan PPKM terhitung 2 November hingga 15 November 2021.

DKI Jakarta merupakan wilayah yang mengalami penurunan level dan kini berstatus PPKM level 1. Terkait hal itu dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2, 1CCovid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(2/11).

Dengan ketentuan tersebut juga anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Kemudian tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya