Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengatakan, syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berubah-ubah merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara lembaga dan kementerian.
"Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi peraturan-peraturan yang selalu disesuaikan," ungkap Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui FMB9ID_IKP, Rabu (3/11/2021).
Advertisement
Adita menjelaskan, penyusunan kebijakan syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19 selalu melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sementara penyesuaian kebijakan selalu mempertimbangkan situasi penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat.
"Kalau kita lihat, pemerintah berupaya terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter," ujarnya.
Mantan staf khusus Presiden Joko Widodo bidang komunikasi ini menyebut, kementerian dan lembaga mengevaluasi perkembangan Covid-19 di Indonesia setiap pekan. Hasil evaluasi inilah yang mendorong adanya kebijakan wajib tes Polymerase Chain Reaction (PCR) baik di moda transportasi udara maupun darat.
Adita mengingatkan, tujuan penyusunan kebijakan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan untuk menjaga situasi Covid-19 di Indonesia tetap berada pada level rendah.
"Tujuan utamanya yang mungkin harus kita pahami bersama bahwa ini sebenarnya agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap bisa kita kendalikan, dan kalau memungkinkan jauh lebih baik dari kondisi sekarang yang sebenarnya cukup melandai. Kita tetap harus waspada dan hati-hati," jelasnya.
Kebijakan Syarat Perjalanan Berubah-ubah
Sebagai informasi, kebijakan syarat perjalanan dalam negeri dalam dua pekan terakhir berubah-ubah. Pada 18 Oktober 2021, pemerintah mewajibkan tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4.
Namun, pada 28 Oktober 2021, aturan tersebut diubah menjadi diperbolehkan menggunakan tes swab antigen bagi pengguna moda transportasi udara di luar Jawa dan Bali. Sementara pada 1 November 2021, pemerintah menghapus syarat wajib tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara.
Di hari yang sama, pemerintah mewajibkan tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan. Setelah mendapat kritikan dari berbagai pihak, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mencabut aturan tersebut.
Reporter: Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement