Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial J sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun.
Sopir tersebut meninggal dalam tabrakan beruntun Bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang Jakarta Timur, Senin 25 Oktober 2021.
Baca Juga
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu pagi (3/11/2021).
"Hasil gelar perkara tersangka dari kejadian kecelakaan ini adalah pengemudi kendaraan Transjakarta B 74 37 TK di mana yang bersangkutan juga meninggal dunia," kata Yusri saat konferensi pers di Subdit Bin Gakkum, Jakarta, Rabu.
Yusri menerangkan, penyelidikan mengungkap penyebab kecelakaan akibat faktor human error. Pengemudi berinisial J tersebut diduga mengidap penyakit epilepsi.
"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan human error jadi pengemudi yang meninggal dunia adalah tersangkanya. Hasil pemeriksaan dari pihak kedokteran kepolisian dan juga dari labfor kepolisian memang pengemudi punya penyakit bawaan epilepsi," tandas dia.
Hasil Analisis Tabrakan Beruntun Transjakarta, Pengemudi Melaju 55,4 Km/Jam
Direktorat Lalu Lintas Polds Metro Jaya masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab tabrakan beruntun dua bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Cawang Jakarta Timur, Senin, 25 Oktober 2021.
Olah Tempat Kejadian (TKP) pada Selasa 26 Oktober 2021 melibatkan Korlantas Polri. Dalam hal ini, tim penyidik menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, teknologi yang dimiliki oleh tim TAA mampu menggambarkan secara visual untuk membantu mengungkap tabrakan beruntun yang terjadi.
"Kami sudah bekerjasama dengan tim TAA Korlantas Polri. Nanti di situ ada grafik video, secara visual dan pengukuran dari lokasi itu," ucap Argo, Selasa (26/10/2021).
Argo kemudian menjelaskan hasil analisis tim TAA. Terungkap bahwa pengemudi bus Transjakarta berinisial J melaju dengan kecepatan sekitar 55,4 km/jam sebelum menabrak bus Transjakarta di depannya.
"Perhitungan dari petugas kurang lebih kecepatan sekitar 55,4 km/jam pada saat terjadinya kecelakaan tersebut," ujar dia.
Advertisement
Korban Meninggal dan Luka-Luka
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meralat data korban tabrakan beruntun bus Transjakarta di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (25/10/2021). Disebutkan sebelumnya bahwa jumlah korban sebanyak 39 orang.
"Kami sempat sebutkan 39 orang, sudah kami revisi, di dalam bus ternyata ada 33 orang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (26/10/2021).
Argo mengakui, ada kesalahan pada saat proses perhitungan jumlah penumpang yang ada di dalam bus Transjakarta. Argo menyebut, enam korban terhitung dua kali. Pihaknya kemudian mengecek kembali sehingga disimpulkan secara keseluruhan jumlahnya 33 orang.
Argo merinci dari 33 orang korban, 2 orang di antaranya meninggal dunia. Dia adalah sopir bus Transjakarta berinisial J dan seorang penumpang yang duduk di bagian depan. Kemudian 5 orang menderita luka berat dan sisanya 26 luka ringan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menerangkan kecelakaan mulanya terjadi karena salah satu bus Transjakarta sedang berhenti di salah satu halte dekat Terminal Cawang.
Di saat bersamaan, melaju bus Transjakarta lain. Kecelakaan tak terhindarkan.
"Di mana ada kendaraan Transjakarta sedang berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Kemudian dari belakang ditabrak oleh kendaraan Transjakarta lainnya," ujar dia.