Pajak Karbon Siap berlaku April 2022, Begini Rencana kebijakannya

Pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Nov 2021, 15:54 WIB
Emisi karbon merupakan kunci penting untuk menghindari perubahan iklim saat ini. Solusinya adalah mesin penghisap karbon di Swiss. (Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan Pemerintah akan mensejajarkan kebijakan pengenaan pajak karbon dengan kebijakan energi nasional.

“Pengenaan pajak karbon ini akan diparalelkan dengan kebijakan energi nasional dan sebagainya namun strategi utamanya untuk Indonesia mengurangi emisi rumah kaca,” kata Yon Arsal di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut Yon menegaskan, pajak karbon akan diimplementasikan pertama kali pada 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara. Sementara untuk bidang lainnya akan dilakukan diterapkan secara bertahap.

“Terkait dengan pajak karbon memang kita ambil secara bertahap nanti akan berlaku sejak April 2022. Namun ini masih terbatas pada PLTU yang menggunakan batubara sebagai bahan bakarnya. Nah ini kalau kita lihat untuk barang-barang yang lain nanti akan diberlakukan secara bertahap,” ujarnya.

 


Bertahap

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Implementasi secara bertahap untuk bidang lainnya, Pemerintah akan memperhatikan kesiapan administrasi, dan kesiapan industri serta melihat perkembangan pengenaan pajak karbon ke depannya.

“Kedepannya, nanti mudah-mudahan bisa kita lihat beberapa tahun ke depan kebijakannya seperti apa. Untuk pajak karbon sangat clear akan berlaku dalam waktu dekat tapi terbatas pada sektor-sektor tertentu,” tegasnya.

Sebagai informasi, pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

Adapun tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon, dengan minimal tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya