Liputan6.com, Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Salah satu tersangka adalah selebgram Rachel Vennya.
"Rachel Vennya, pacarnya sama si manajer sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang membantu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga
Advertisement
Yusri menerangkan, penyidik telah menggadakan gelar perkara pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya pada Rabu (3/11/2021) siang.
Adapun kesimpulan, empat orang saksi dinaikan status dari saksi menjadi tersangka. Mereka adalah Rachel Vennya, kekasihnya, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang yang belum diketahui identitasnya.
"Ada empat tersangkanya," ujar dia.
Terancam 1 Tahun Penjara
Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu.
"Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.
Advertisement